Portalborneo.or.id, Samarinda – Pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendapatkan dorongan kuat melalui inisiatif wakil rakyat. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Golkar, Ir Sapto Setyo Pramono, memandang bahwa ada potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.
Proses tersebut mengambil bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini berada pada tahap finalisasi draft.
Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa melalui harmonisasi akhir, sejumlah pasal yang menjadi bagian integral dari Ranperda ini telah diperbaharui dan disempurnakan.
Harmonisasi akhir ini tidak hanya melibatkan anggota DPRD, tetapi juga berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda dan Biro Hukum, serta pihak-pihak lain seperti bidang pajak dan retribusi.
“Saat kami merapikan Ranperda ini, beberapa pasal terkait pajak, khususnya yang terkait dengan sektor alat berat, mendapat perhatian khusus. Bahkan, kami berencana membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim,” jelas Sapto Setyo Pramono.
Bentuk tim terpadu ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, perhubungan, Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), dengan tujuan membangun sistem yang efektif dalam mengelola pajak dan retribusi terkait alat berat.
Dituturkan Sapto, Ssaat ini, alat berat tidak lagi dikecualikan dari kategori Kendaraan Bermotor, dan ini merupakan perubahan signifikan yang berasal dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ini menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa pembahasan Ranperda telah mencapai tahap akhir, dan dalam waktu dekat akan dilaporkan. Setelah mendapatkan persetujuan resmi, proses selanjutnya adalah evaluasi dan registrasi sebelum diperlakukan.
Dengan inisiatif dan kerja keras wakil rakyat, pembangunan Kaltim melalui pemaksimalan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi diyakini akan semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di provinsi ini.
(ADV/DPRD/FRC/27).