Warga Jalan Rajawali Keluhkan Penutupan TPS, Komisi III Gelar RDP

Foto: Para anggota Komisi III DPRD Samarinda sesaat setelah menggelar RDP terkait penutupan TPS di Jalan Rajawali Dalam. (Istimewa)

Samarinda – Kebersihan di Samarinda, terlebih di tempat pembuangan sampah (TPS), tak luput dari perhatian legislator Kota Tepian.

Senin, 9 Januari 2023, DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang. Pertemuan itu juga menghadirkan pemangku kepentingan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Persoalan ini muncul, ketika warga mengeluhkan penutupan TPS di bilangan Jalan Rajawali. Anggota dewan menerima laporan, terdapat spanduk yang terbentang di TPS tersebut, yang berisi larangan membuang sampah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, spanduk tersebut dapat dicabut, karena larangannya bukan berasal dari pemerintah. Terlebih, larangan itu dinilainya meresahkan warga sekitar.

Berita Lainnya:  PDIP Kaltim Gelarkan Soekarno Cup U-13

“Setelah RDP ini, spanduk yang terpasang di TPS dapat segera dicabut dan masyarakat sekitar masih boleh untuk membuang sampah di TPS Jalan Rajawali Dalam tersebut,” sebut Samri.

Samri berpendapat, larangan membuang sampah di TPS yang ada adalah sebuah kesalahan. Sebab, berdirinya TPS di kawasan itu, telah melalui berbagai kajian dari DLH Samarinda sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“TPS itu sudah sesuai standar yang seharusnya, kok malah mau dipindahkan. Lahan TPS yang digunakan juga lahan fasilitas umum, bukan lahan pribadi,” tegas Samri.

Dalam RDP tersebut, Komisi III juga turut mengundang DLH Samarinda yang bertanggung jawab mengenai masalah lingkungan dan TPS yang ada di Kota Tepian.

Berita Lainnya:  Afif Tampung Keluhan Warga Sempaja Barat Saat Reses Masa Sidang III Tahun 2022

“Semua persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dari seluruh pihak,” jelas Samri.

Pernyataan Samri itu pun juga langsung dikonfirmasi oleh Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani yang mengatakan kalau pemindahan TPS sejatinya harus melalui berbagai mekanisme aturan dan kajian yang berlaku.

“Ada mekanisme atau prosedur yang harus diikuti, juga harus dikaji dulu. Nantinya hasil kajian tersebut yang menjadi langkah kami apakah akan dilakukan pemindahan TPS atau tidak, ini kan ada yang curi start duluan melakukan penutupan,” timpal Nurrahmani.

Memang, lanjut Nurrahmani, ada laporan dari staf DLH Kota Samarinda bahwa ada salah satu warga yang meminta agar TPS di Jalan Rajawali Dalam bisa segera ditutup dan di pindah.

Berita Lainnya:  DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja RSUD I.A Moeis, Dorong Penyempurnaan Layanan dan Fasilitas

Namun demikian, permintaan tersebut tak bisa langsung ditindak dengan mengambil langkah penutupan. Terlebih hanya dengan menggunakan spanduk berisi larangan.

“Laporan dulu ke DLH, baru musyawarah untuk mencarikan tempat yang dirasa cocok untuk dijadikan TPS. Langkah selanjutnya adalah musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan dijadikan TPS baru. Jika masyarakat tidak keberatan baru dilakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,” terang Nurrahmani. (adv/dprdsamarinda)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.