Menanti Terbitnya Perda Minuman Beralkohol di Samarinda

Foto : Satpol PP Samarinda saat pengecekan minuman beralkohol.

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pembahasan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2013. Namun, sebelum perda tersebut disahkan, masih diperlukan pertemuan tambahan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda.

“Drafnya sudah ada dan telah dibahas beberapa kali. Saat ini kita hanya menunggu rilisnya saja,” ujar Joha Fajal dalam konfirmasi telepon pada Kamis, 15 Juni 2023.

Berita Lainnya:  Gerak Cepat Jospol Kaltim di Derasnya Arus Digitalisasi

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari, membenarkan bahwa pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin edar minuman beralkohol.

Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.

Muhammad Fachri Ansari menjelaskan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda. Salah satunya adalah melalui pengecekan stiker golongan minuman beralkohol dari para distributor yang beroperasi di Samarinda.

Berita Lainnya:  Penutupan Turnamen Cabor Bulu Tangkis Usia Dini, Menjadi Bekal Prestasi

“Kami dapat melacak jumlah peredaran minuman beralkohol melalui stiker golongan yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha. Ini dilakukan dengan memastikan apakah jumlah stiker sesuai dengan pelaporan pendistribusian yang telah kami terima sebelumnya,” ujar Muhammad Fachri Ansari.

Muhammad Fachri Ansari menambahkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hingga revisi perda mengenai pendistribusian minuman beralkohol selesai.

“Kami masih menunggu arahan dari DPRD Kota terkait kelanjutan revisi perda mengenai minuman beralkohol ini. Kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan sebelum perda tersebut dirilis,” kata Muhammad Fachri Ansari.

Berita Lainnya:  Doa dan Dzikir Bersama FKMS, Rudy Mas’ud Ajak Masyarakat Kaltim Sukseskan Pilkada 2024

Hingga saat ini, minuman beralkohol berbagai golongan masih bebas beredar di tempat hiburan malam (THM) hingga toko kelontong di Samarinda. Menanggapi hal ini, Muhammad Fachri Ansari menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan OPD lainnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan OPD lainnya,” tambah Muhammad Fachri Ansari(adv/dprdsamarinda)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.