Kades Maju Pileg 2024, DPMPD Kaltim: Wajib Undurkan Diri Dari Jabatan

Foto: Ilustrasi kades calonkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 (ist)

Foto: Ilustrasi kades calonkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2024 (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keterlibatan aktif dengan mencalonkan diri sebagai calon legislator (Caleg).

Dalam pandangan Analisis Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (DPMPD) Kaltim Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dwi Windartda Nugraha, dikemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, setiap Kepala Desa diwajibkan mematuhi ketentuan terkait pencalonan sebagai anggota DPRD atau legislatif.

Berita Lainnya:  Pemkot Gelar Musrembang Membahas RKPD Tahun 2023

Dwi menjelaskan bahwa beberapa Kades telah melangkah lebih jauh dengan mencalonkan diri sebagai Caleg di daerah masing-masing. Untuk menghindari dualisme kepentingan, Dwi menegaskan bahwa para Kades harus mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai Caleg.

“Saat mendaftar sebagai Caleg, mereka harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa,” katanya.

Ketika ditanya mengenai jumlah Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024, Dwi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah pemerintah daerah setempat.

“Pada tingkat provinsi, ini lebih ke evaluasi, monitoring, dan fasilitasi. Pembinaan teknis di lapangan berada di bawah tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

Berita Lainnya:  Mahyunadi: Ormas Punya Peran Strategis Menopang Kekokohan Bangsa

Dwi membenarkan bahwa DPMPD Kaltim menerima informasi mengenai sejumlah Caleg dari kabupaten dan kota di Kaltim yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.

“Menurut kami, itu adalah hal yang wajar, tetapi tentu saja para Kades harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa jika seorang Kades mencalonkan diri sebagai Caleg, Kecamatan harus segera mengusulkan rekomendasi kepada Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan di desa tersebut.

“Pastinya, Penjabat Kepala Desa harus diisi sesegera mungkin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkades berlangsung pada periode berikutnya setiap enam tahun,” paparnya.

Berita Lainnya:  Fokus Mental dan Kesehatan: Dispora Kaltim Maksimalkan Persiapan Atlet Jelang Prapopnas 2024

Dengan adanya partisipasi aktif Kades dalam kehidupan politik, Dwi berharap bahwa desa sebagai otonomi terkecil dapat menjaga kondusifitas dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum serentak di tengah suasana politik yang semakin ramai.

(adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.