DPRD Kaltim Mendesak Aplikator Ojek Online Sesuaikan Tarif dengan SK Gubernur

Caption: Suasana momen RDP berkaitan Tarif Driver Online di Kaltim. (2/2/2024).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, serta sejumlah perwakilan Driver Online.

Rapat membahas implementasi Surat Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal untuk taksi online.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menegaskan pentingnya manajemen aplikator ojek online menjalankan aturan yang telah ditentukan sejak 19 September 2023.

“Kesepakatan saja bersama, karena ini kan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga,” kata Seno.

Berita Lainnya:  DPRD Samarinda Sikapi Rencana KUA untuk Pernihakan Semua Agama

Pada SK Gubernur, tertera tarif batas bawah Rp. 5.000,00 per kilometer, batas atas Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal Rp. 18.800,00 untuk jarak pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tercantum pada aplikasi ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

DPRD Kaltim menuntut perubahan tarif sesuai SK Gubernur, dengan waktu pelaporan paling lambat malam hari ini.

Seno Aji menyatakan kesiapan DPRD melaporkan aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur, dengan ancaman sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Berita Lainnya:  PDIP Lakukan Persiapan Peringatan Bulan Bung Karno di Stadion GBK, Puan Mahariani Minta Maaf

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman.

Skema tarif pada aplikasi ojek online akan menyesuaikan ketentuan berlaku, dengan tarif bersih di luar potongan promosi dan marketing dari aplikatif, yakni tarif 0 sampai dengan 4 km sebesar Rp 18.800.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id

Berita Lainnya:  Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim  Ananda Emira Moeis Targetkan 17 Kursi Di Pileg 2024 Mendatang

 

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.