Samarinda – Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isran Noor dan Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.
Ia menguraikan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Pemohon meraih 793.793 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 996.399 suara. Artinya terdapat selisih 202.606 suara atau 11,3 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Arief.
Artinya, kemenangan paslon Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024 dinyatakan sah.
Dengan ditolaknya gugatan Isran-Hadi oleh MK, maka Rudy-Seno juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (9/1/2025). Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Tommy, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji, mendampingi Wakil Ketua Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, merespon apa yang terjadi di jakarta terkait putusan MK.
Sudarno menyampaikan ucapan terima kasih. Kami mewakili tim pemenangan Rudy-Seno dalam pemilihan gubernur kaltim 2025-2030.
“Kami merespon positif hasil keputusan MK RI malam ini, Rabu 5 Februari 2025. Hasil keputusannya tidak menerima semua dalil dari paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi,” kata Sudarno.
Menurutnya, ini merupakan rintangan terbesar pihaknya setelah sekian bulan berjuang meyakinkan rakyat kaltim untuk memilih Rudy-Seno sebagai gubernur Kaltim.
“Jadi kepada tim pemenangan, partai-partai koalisi, serta pengacara, dan masyarakat yang terlibat kami mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.
Sudarno yang merupakan mantan anggota dprd provinsi kaltim tersebut juga menyikapi bahwa konferensi pers ini untuk menyampaikan hasil kepada seluruh rakyat kaltim baik pemilih 02 maupun 01, bahwasnnya pemilihan gubernur kaltim akhirnya sudah mencapai final.
“KPU Kaltim akan segera mengumukan pemenang pemilu pilkada 2024 yaitu Rudy Masud dan Seno Aji,” terang nya.
Selanjutnya menunggu surat dari KPU Kaltim untuk paripurna dan disampaikan kepada Presiden melalui kemendagri. Tahapan terakhir ialah pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur 2025-2030.
Sudarno mengaku sangat menghormati proses yang ada dan berharap tim 01 Isran-Hadi tetap bisa bersama membangun kaltim.
Disamping itu, Sudarno menyampaikan permohonan kepada tim 01 dan masyarakat maaf jika selama berlangsungnya pilgub terdapat kekurangan.
Mendampingi Sudarno, Tommy menerangkan bahwa malam ini sudah mendengar semua putusan MK. Tentu berharap kepada relawan dan seluruh pendukung Rudy-Seno di seluruh Kaltim tetap menjaga kondisifitas serta tidak perlu berlebihan di media sosial.
“Mari kita sambut kemenangan ini dengan suka cita tanpa harus membuat kegaduhan si media sosial, dan dihimbau tidak perlu ada arak-arakan untuk menyikapi putusan MK ini karena pada dasarnya kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat kaltim,” pungkas Tommy.
Tim Redaksi