Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Berau Coal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Inspektur Tambang pada Selasa 29/4/2025. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Front Mahasiswa Kabupaten Berau yang menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya. Dalam pertemuan ini, Komisi III menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Berau Coal yang dinilai belum optimal dan tidak transparan.
Ketua Komisi III, Abdulloh, menyatakan bahwa pihaknya mengundang perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai pelaksanaan CSR yang menjadi sorotan mahasiswa.
“Pertemuan dengan Berau Coal baru pada tahap membahas CSR, belum membahas masalah tenaga kerja, kemudian persoalan lainnya seperti penggunaan jalan provinsi maupun jalan nasional oleh pihak perusahaan. Masih banyak yang mau dibahas,” ujarnya.
Namun, DPRD Kaltim menyayangkan ketidakhadiran pimpinan PT Berau Coal dalam rapat tersebut. Perwakilan perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sehingga Komisi III berencana menjadwalkan pertemuan ulang dengan kehadiran pimpinan perusahaan.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu pertambangan di Berau, guna memastikan bahwa operasional perusahaan tambang memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tim Redaksi (Adv 12/Fr)