Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Status Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang

Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025)

Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025)

Samarinda — Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025)lalu, untuk mengklarifikasi kejelasan status aset jalan negara yang digunakan untuk aktivitas hauling batubara oleh perusahaan tambang di Kutai Timur.

Ketua Komisi III, H. Abdulloh, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terhadap penggunaan jalan negara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Berau Coal. Warga mengeluhkan dampak negatif seperti kebisingan, debu, dan kerusakan jalan akibat truk-truk tambang.

Berita Lainnya:  Abdi Nyatakan 85 Persen Anggaran Pokir Darinya Akan Dialokasikan Untuk Pembangunan Infrastruktur

“Mayoritas perusahaan tambang menggunakan jalan dan jembatan milik negara, yang seharusnya untuk kepentingan umum. Ini menimbulkan keresahan karena berisiko bagi keselamatan dan kenyamanan warga,” ujar Abdulloh.

Diketahui, terdapat jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang telah digunakan PT KPC. Menurut informasi yang diterima, PT KPC telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan pengganti sebagai kompensasi atas penggunaan jalan nasional tersebut. Bahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui rencana tersebut dan mengusulkan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.

Namun hingga kini, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan persetujuan resmi terkait proses pengalihan aset tersebut. Hal ini menjadi alasan utama Komisi III datang untuk meminta kejelasan langsung dari DJKN.

Berita Lainnya:  Manggarai Barat Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi di Kukar Festival Budaya 2024

“Dari DJKN dijelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan penilaian nilai aset. Belum sampai pada persetujuan akhir karena perlu izin prinsip,” jelas Marheni Rumiasih dari DJKN.

Tim Redaksi (Adv 45/Fr)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.