Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Terpadu Tindak Ormas Bermasalah

SATGAS ORMAS. Rencana Pemprov Kaltim untuk membentuk satgas ormas mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim

SATGAS ORMAS. Rencana Pemprov Kaltim untuk membentuk satgas ormas mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

“Segera kita bentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan agama. Kita ingin deteksi dini dan penanganan cepat terhadap ormas-ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya,” ujar Rudy usai rapat monitoring bersama Kesbangpol Kaltim, Minggu (11/5/2025).

Berita Lainnya:  Ananda Emira Moeis Gelorakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Samarinda

Ia menyoroti praktik pungli yang kerap mengatasnamakan ormas, padahal tidak memiliki dasar hukum. Rudy menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan harus mengacu pada peraturan daerah.

“Semua pungutan harus mengacu pada regulasi yang jelas. Pemerintah hanya menarik retribusi berdasarkan peraturan daerah. Di luar itu, ilegal dan akan ditindak,” tegasnya.

Dari total 3.468 ormas yang pernah terdaftar sejak 2007, hanya 931 yang masih aktif hingga April 2025. Data ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat agar ormas tetap berfungsi sebagai mitra pembangunan.

Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Berita Lainnya:  PDI Perjuangan Kaltim Membangun Koalisi Strategis Jelang Pilkada

“Kita tidak ingin investasi terganggu oleh aksi sepihak yang mengatasnamakan ormas. Pemerintah harus hadir dan tegas. Ormas seharusnya membantu pembangunan, bukan malah menjadi beban,” ujarnya.

Dengan sinergi lintas lembaga, Pemprov Kaltim optimistis bisa menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ormas yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tim Redaksi (Adv 21/Fr)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.