Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim, yang berlangsung di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Jumat (16/5/2025).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, serta sejumlah anggota Komisi II. Dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan, Andi Siddik, bersama jajaran staf teknis.
Fokus utama pembahasan adalah evaluasi sektor kelapa sawit, termasuk kejelasan data Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di wilayah konsesi perusahaan.
“Kaltim sebagai lumbung sawit nasional harus memiliki sistem pengelolaan yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan,” ujar Sabaruddin.
Dinas Perkebunan melaporkan bahwa luas total lahan perkebunan di Kaltim mencapai 1.628.347 hektare, dengan 90,51 persen atau 1.473.772 hektare merupakan perkebunan kelapa sawit. Komposisi pengelolaan didominasi perusahaan swasta (84 persen), petani rakyat (15 persen), dan PTPN (1 persen).
Sepanjang 2023, produksi tandan buah segar (TBS) tercatat 19,7 juta ton, dengan produktivitas rata-rata 16,1 ton per hektare. Sektor ini menyerap sekitar 222.400 tenaga kerja. Hingga 2024, terdapat 111 unit pabrik kelapa sawit dengan kapasitas olah terpasang 6.038 ton TBS per jam.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menekankan perlunya sinkronisasi antara data konservasi, produktivitas, dan keberlanjutan.
“Data ANKT harus akurat dan terbuka agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan atas nama produksi,” tegasnya.
Komisi II menyatakan akan melanjutkan pembahasan teknis dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik industri sawit di Kaltim.
Tim Redaksi (Adv 34/Fr)