Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dijadwalkan akan disahkan pada 28/5/2025 mendatang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mencatat keenam Raperda ini tengah memasuki tahap kajian awal dan penyusunan naskah akademik.
Enam Raperda tersebut antara lain: Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra, yang masih membutuhkan pendalaman dan sinkronisasi dengan regulasi nasional; Penanggulangan Pekerja Anak yang merupakan usulan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD); serta Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) yang diinisiasi akademisi Universitas Mulawarman dan menunggu koordinasi teknis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, ada Raperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang bertujuan merumuskan arah kebijakan legislatif secara sistematis; perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam yang direvisi menjadi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam; serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan fokus pendanaan dan sistem evaluasi.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya percepatan proses pengajuan agar pembahasan legislatif segera dimulai.
“Produk legislasi kita harus mampu menjawab tantangan daerah, berpihak pada kepentingan publik, dan mencerminkan suara masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat kinerja legislasi, Bapemperda berencana menggelar Focus Group Discussion bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim sebagai ruang konsolidasi menyamakan persepsi dalam merancang produk hukum daerah yang implementatif dan sesuai kebutuhan lokal.
Tim Redaksi (Adv 58/Rsk)

