Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi antara warga pemilik lahan, Sutarno, dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dugaan penyerobotan lahan bersertifikat di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (26/5/2025), Sutarno mengklaim lahan seluas 4 hektare miliknya telah digarap oleh perusahaan tanpa izin dan kompensasi sejak Juni 2023. Ia menyebut memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas empat bidang tanah yang terbit sejak tahun 1992.
“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” tegas Sutarno.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IBP, Joni Piter, menyebut penggarapan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan Ketua RT setempat, Effendi, yang memiliki SPPT atas lahan tersebut sejak 2012.
“Secara legal formal, kami bekerja sama dengan Pak Effendi sejak Desember 2022. Kompensasi Rp 4 miliar telah kami bayarkan untuk lahan sekitar 50 hektare,” jelasnya.
Joni menambahkan, gugatan perdata yang dilayangkan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda telah melalui mediasi namun gagal, dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian secara musyawarah dan damai.
“Karena Pak Sutarno punya SHM, maka arahnya ke ganti rugi atau jual beli. Kami akan fasilitasi negosiasi langsung tanggal 2 nanti,” ucapnya.
Agus juga menyoroti maraknya konflik agraria di wilayah pertambangan Kaltim dan pentingnya sinergi antara warga, pemerintah, dan perusahaan untuk mencegah konflik berlarut.
Tim Redaksi (Adv 64/Rsk)