DPRD Samarinda Inisiasi Raperda Sempadan Sungai, Dorong Penataan 15 Titik DAS

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.

Portalborneo.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai.

Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penataan daerah aliran sungai (DAS) dan permukiman sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.

Kepada awak media, ketua pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa regulasi ini dibentuk atas dasar kebutuhan mendesak akan tata kelola wilayah sungai yang lebih tegas dan terarah.

“Intinya kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai di Samarinda,” Ungkapnya. Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya:  Ketua DPRD Samarinda Minta Parpol Semarakkan Pemilu untuk Kurangi Angka Golput

Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan meskipun saat ini sudah terdapat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042, namun aturan tersebut belum secara spesifik mengatur pengelolaan sempadan sungai.

“Perda ini inisiatif DPRD agar ada payung hukum yang lebih jelas. Kalau hanya mengacu Perwali, tidak cukup kuat untuk pengaturan teknis di lapangan,” Jelasnya.

Sukamto menyebutkan langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Menurutnya, keberadaan Perda akan memperkuat posisi hukum pemerintah kota dalam menertibkan pemanfaatan lahan bantaran sungai yang selama ini kerap digunakan secara semrawut.

Berita Lainnya:  Diskop UKM Kukar Tegas Berantas Calo Legalitas UMKM Lewat Program Pendampingan di 7 Kecamatan

“Kita butuh dasar hukum yang konkret agar ada ketegasan dalam pengawasan dan penindakan,” Ucap Sukamto.

Untuk itu, politisi dari partai Golkar itu berharap penyusunan Raperda ini akan menghasilkan aturan yang tidak hanya melindungi ekosistem sungai, tetapi juga memberi arah pembangunan berkelanjutan di sepanjang 15 titik aliran sungai di Samarinda.

“Dengan perda ini, kita ingin Samarinda punya sungai yang tertata, bersih, dan bermanfaat jangka panjang bagi warga,” tutup Sukamto. (Adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.