Polsek Tenggarong Tangkap Pelaku Pencurian Rp50 Juta yang Viral di Tenggarong

Foto : Jajaran Polsek Tenggarong Rilisi Kasus Pencurian dipimpin Langsung Kapolseok Tenggarng IPTU Bud Santoso Selasa, Sore (22/07/2025)

Portalborneo.id, Tenggarong – Seorang perempuan berhijab yang terekam mencuri uang tunai dari sebuah toko sembako di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir satu bulan.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni lalu itu viral di media sosial setelah terekam jelas oleh kamera pengawas toko di Jalan Maduningrat, tepat di seberang Pasar Tangga Arung. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan jilbab, kacamata, dan helm. Ia berjalan cepat menuju brankas toko dan membawa kabur uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik.

Berita Lainnya:  Ada 56 Delegasi Negara Islam, Wabup Rendi Solihin Ajak Warga Kukar Ramaikan TIFAF 2023

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kepala Polsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, mengatakan pelaku berinisial NJ (39), warga Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, berhasil ditangkap di Samarinda pada Senin (21/7) malam.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku NJ yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal akhirnya kami amankan di Samarinda,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7).

Polisi menyebut NJ merupakan pelanggan tetap di toko tersebut sehingga identitasnya dapat dikenali. Namun, pengejaran sempat menemui kendala karena pelaku terus berpindah lokasi, bahkan sempat dilacak hingga ke wilayah Sebatik, Kalimantan Utara.

Berita Lainnya:  Warga Resah Jalan Rusak di Samarinda Seberang: Bukan Sekadar Lubang, Tapi Ancamana

Setelah mencuri uang dari brankas, NJ diketahui tetap membayar belanjaannya di kasir sebelum kabur menggunakan sepeda motor.

Hasil pencurian itu, menurut polisi, digunakan untuk melunasi utang, membeli motor, keperluan rumah tangga, dan mengisi barang dagangan di warung miliknya.

Saat ini, NJ ditahan di Polsek Tenggarong dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.