Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Kuasa hukum warga RT 10 Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap perusahaan tambang batu bara PT Equalindo Perkasa/PT Makmur Alam Sejahtera agen dari PT Alhasanie yang telah melaporkan kliennya padahal mereka memperjuangkan haknya.
Sekitar 35 warga telah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Paulinus Dugis SH.MH & Rekan. Mereka mengaku resah karena aktivitas tambang dilakukan kurang dari 100 meter sekitar rumah, menyebabkan debu batu bara beterbangan hingga ke dalam rumah, serta kebisingan dari conveyor dan crasher yang beroperasi siang malam.
“Kami sangat kecewa. Warga yang menuntut haknya justru dikriminalisasi. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal kemanusiaan. Orang tua, anak-anak, semua menghirup debu setiap hari,” ujar Paulinus Dugis di Sanga-Sanga, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, pada 15 september 2025 pihak warga melalui kuasa hukum telah melakukan mediasi bersama tim legal perusahaan di Polsek Sanga-Sanga namun belum menemukan titik temu sehingga diberikan waktu 2 (dua) minggu alias terjadwal mediasi ulang pada 29 september 2025.
Namun bukannya mengindahkan, PT Equalindo Perkasa justru melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, bahkan melaporkannya ke Polres Kukar pada 3 Oktober 2025 karena dinilai mengganggu aktivitas pertambangan.
Paulinus Dugis menegaskan, perjuangan warga jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2008 serta 101/PUU-XIII/2015, bahwa masyarakat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kalau Pemprov Kaltim tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, kami akan bawa ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami ingin persoalan ini disorot secara nasional,” tegasnya.
Selain dampak lingkungan, warga juga menuding adanya ketimpangan dalam pembebasan lahan. Beberapa rumah warga yang terdampak tidak mendapat kompensasi, sementara tanah milik Ketua RT disebut sudah dibebaskan dan bahkan ada dugaan menerima fasilitas umrah gratis.
Salah satu warga pemberi kuasa, Aripin menyampaikan bahwa warga merasa dibohongi terkait janji awal perusahaan.
“Dulu kami disuruh tanda tangan karena katanya mau bangun krater di pinggir sungai, jauh dari rumah. Tapi ternyata dibangun tepat di depan rumah kami. Kami juga dijanjikan kompensasi Rp10 juta per bulan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkapnya.
Hal senada diungkap Ambo Tang, warga lain yang terdampak. Ia menyebut sejak pembangunan conveyor pada 2021, warga tak bisa beraktivitas normal karena debu dan getaran mesin.
“Kami tidak bisa tidur nyenyak, anak-anak sering batuk. Kalau hujan baru debunya reda. Kami hanya ingin keadilan, bukan cari ribut,” katanya.
Aktivitas truk tambang yang melintasi jalan umum tanpa izin crossing tentu mengganggu keselamatan pengguna jalan, aktivitas ini juga pastinya memperparah pencemaran di sekitar permukiman bahkan warga sampai tidak bisa lagi melakukan penanaman padi.
Kapolsek Sanga-Sanga, AKP M. Zulhijah, membenarkan adanya konflik antara warga dan perusahaan.
“Perselisihan sejauh ini masih berjalan kondusif. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Jika ada laporan masyarakat, kami pasti turun ke lapangan,” ujarnya.
Paulinus memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan resmi terhadap perusahaan sekaligus meminta Komisi III DPRD Kaltim turun langsung melakukan sidak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di tingkat lokal. Kalau perlu, kami akan bawa sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan bahkan ke Komnas HAM. Warga hanya ingin hidup tenang tanpa debu tambang di depan rumahnya,” pungkasnya.
Tim Redaksi/Fr

