Portalborneo.id, Samarinda — Penanganan persoalan pertambangan di wilayah Samboja memasuki titik krusial setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa PT Singlurus Pratama akan dimintai klarifikasi oleh Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat.
Pemanggilan tersebut menjadi tindak lanjut atas rangkaian laporan masyarakat dan insiden longsor sepanjang 130 meter di area pertambangan perusahaan yang berlokasi di kawasan Argosari dan Amborawang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya memberi batas waktu satu minggu bagi perusahaan untuk memperbaiki titik longsor yang mencemaskan warga.
Perusahaan disebut telah memenuhi arahan tersebut, namun pemerintah tetap menekankan bahwa penyelesaian teknis hanyalah bagian awal dari proses penertiban yang lebih luas.
“Perbaikan sudah mereka tunaikan sesuai instruksi. Tetapi proses pembinaan dan pengawasan keseluruhan tetap berada di bawah Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim memiliki peran memastikan masyarakat tidak mengalami kerugian akibat aktivitas tambang, sementara kewenangan penindakan hukum dan audit teknis ada di tangan pemerintah pusat.
Setiap laporan warga mengenai kerusakan lingkungan, dampak keselamatan, maupun ketidaksesuaian operasional akan terus dikumpulkan dan disalurkan ke instansi terkait.
Pemanggilan PT Singlurus oleh Komisi VII DPR RI dijadwalkan berlangsung di Balikpapan. Forum tersebut akan menjadi arena klarifikasi atas sejumlah isu, termasuk aduan masyarakat tentang pembebasan lahan yang belum tuntas, retakan rumah yang diduga terkait aktivitas tambang, serta potensi pelanggaran jarak operasi terhadap permukiman.
“Kami berharap proses klarifikasi di Komisi VII memberi gambaran lebih objektif mengenai persoalan yang terjadi, sekaligus menentukan langkah berikutnya,” tambah Kepala Dinas ESDM.
Di lapangan, Pemprov Kaltim terus menerima keluhan dari warga. Beberapa nama, seperti Ahmad, Kirun, dan Slamet, masih menunggu kejelasan terkait kompensasi atas lahan dan bangunan yang terdampak.
Pemerintah memastikan aduan mereka telah diteruskan kepada Kementerian ESDM, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperkuat lagi pengawasan langsung ke lokasi tambang.
Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), standar keselamatan kerja, dan prosedur pembebasan lahan diproyeksikan menjadi fokus utama pemeriksaan lanjutan.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib menjalankan operasional secara bertanggung jawab. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah membuka peluang pemberian sanksi administratif hingga rekomendasi proses hukum.
“Kami ingin memastikan keamanan warga benar-benar menjadi prioritas, dan semua prosedur berjalan transparan,” tegasnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik, momentum pemeriksaan oleh Komisi VII diperkirakan menjadi titik balik penyelesaian konflik berkepanjangan antara PT Singlurus dan masyarakat Samboja. Pemerintah daerah berharap proses ini menghasilkan kejelasan hak-hak warga serta kepastian bagi pengelolaan tambang yang lebih akuntabel ke depan.
Tim Redaksi/47/Riska/ADV/Diskominfo/Kaltim

