Gratispol:UKT ditanggung Provinsi, LIPKos Sinergi Kabupaten/Kota

Caption: Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah.

Portalborneo.id, Samarinda — Pelaksanaan program Gratispol yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus disempurnakan. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov terhadap warga yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.

Ia menjelaskan, meskipun perguruan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat, daerah tetap memiliki ruang untuk berkontribusi melalui skema bantuan.

“Gratispol ini hadir sebagai inovasi Provinsi Kaltim untuk membuka akses pendidikan yang lebih merata. Karena sifatnya bantuan biaya pendidikan, tentu ada aturan yang harus dipenuhi,” kata Dasmiah.

Dasar pelaksanaan program ini tercantum dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan penerima. Syarat yang dipersyaratkan pun dinilai tidak rumit.

Berita Lainnya:  Kejagung Tetapkan Eks Bupati Kubar Ismael Thomas Sebagai Tersangka Korupsi di Sektor Tambang

“Penerima harus berstatus penduduk Kaltim, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang menunjukkan domisili minimal tiga tahun,” jelasnya.

Ia juga memaparkan batasan usia bagi pendaftar. Untuk mahasiswa S1, usia maksimal ditetapkan 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, dan S3 40 tahun. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi kalangan tenaga pendidik.

“Guru dan dosen mendapat pengecualian batas usia, tetapi ketentuan kependudukan tetap wajib dipenuhi,” ujarnya.

Dasmiah kemudian menegaskan ruang lingkup bantuan. Menurutnya, Gratispol secara khusus diperuntukkan membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berita Lainnya:  Rendi Solihin Ingin Majukan Kutai Kartanegara Lewat Konser dan Event Internasional

“Yang kami tanggung adalah UKT karena itu yang masuk kategori biaya pendidikan. Di luar itu tidak bisa diakomodasi oleh provinsi,” tegasnya.

Sementara kebutuhan lain seperti biaya hidup atau LIPKos akan disinergikan melalui pemerintah kabupaten/kota. Menurut Dasmiah, skema ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

“Provinsi hanya menanggung UKT. Kabupaten/kota dipersilakan menanggung LIPKos, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” katanya.

Wakil Gubernur dan Gubernur sebelumnya, lanjut dia, telah meminta kabupaten/kota memperkuat kolaborasi ini agar mahasiswa menerima dukungan komprehensif.

Berita Lainnya:  Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor, PDIP Pecat Ismael Thomas

“Setiap daerah punya program beasiswa sendiri. Jadi sinergi ini memungkinkan mahasiswa menerima dua bantuan sekaligus, asalkan kategori bantuannya berbeda. Gratispol untuk UKT, daerah untuk LIPKos,” ucap Dasmiah.

Dengan mekanisme ini, Pemprov Kaltim yakin beban pendidikan masyarakat dapat berkurang signifikan. Mahasiswa pun diharapkan lebih fokus menempuh pendidikan tanpa khawatir soal biaya.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan generasi Kaltim punya kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi. Kami ingin anak-anak daerah bisa sukses tanpa terbatas biaya,” tutupnya.

Tim Redaksi/51/Riska/ADV/Diskominfo/Kaltim

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.