Portalborneo.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipastikan akan memperluas dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026 melalui program bantuan bebas biaya administrasi untuk pembelian rumah subsidi.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda prioritas dalam program JosPol yang digodok untuk meningkatkan akses perumahan layak di seluruh wilayah Kaltim.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Perkim PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, menyampaikan bahwa skema tersebut dirancang khusus untuk mengurangi hambatan biaya awal yang selama ini kerap membuat warga MBR menunda membeli rumah.
Bantuan diberikan dalam bentuk pembebasan seluruh biaya administrasi, termasuk balik nama, administrasi bank, dan jasa notaris.
“Nilai bantuannya bisa mencapai Rp10 juta untuk setiap pemohon. Ini meringankan banyak keluarga yang ingin membeli rumah subsidi tetapi terkendala biaya awal,” jelas Sidiq.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak membiayai harga rumah, namun fokus pada kemudahan proses agar pembelian rumah subsidi lebih terjangkau.
Perumahan yang masuk dalam skema ini adalah perumahan subsidi, seperti yang banyak berkembang di Samarinda—termasuk kawasan Graha dan Perumahan Jokowi—dengan harga unit yang berada di kisaran Rp180 juta.
Untuk pelaksanaannya, Pemprov Kaltim menggandeng sejumlah bank sebagai mitra penyalur kredit. Perbankan akan menangani pembiayaan KPR, sementara pemerintah menyediakan nilai bantuan untuk menutup biaya administrasi yang sering kali menjadi beban tambahan.
“Bank tetap menjadi penyalur kredit. Pemerintah hadir untuk menutupi komponen biaya administrasi yang biasanya membuat proses pembelian terasa berat bagi warga MBR,” tambahnya.
Pada tahun 2026, pemerintah provinsi telah menetapkan 2.000 kuota bantuan bebas administrasi yang akan dibuka untuk warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi selama periode tersebut.
Kuota ini menjadi tahap awal dari upaya jangka panjang Kaltim dalam memperluas akses hunian layak dan mempercepat pemerataan pembangunan permukiman.
“Kami ingin memastikan semakin banyak warga yang mendapatkan kesempatan memiliki rumah pertama tanpa dihantui biaya tambahan. Jika program ini berjalan efektif, alokasinya bisa ditingkatkan ke depannya,” kata Sidiq.
Program bebas administrasi rumah subsidi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam memudahkan masyarakat memperoleh hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang, tahun 2026 diperkirakan menjadi momentum penting bagi meningkatnya kepemilikan rumah bagi warga MBR di Kalimantan Timur.
Tim Redaksi/70/Riska/ADV/Diskominfo/Kaltim

