
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara proaktif meningkatkan upaya penerimaan daerah dan penertiban pelaku usaha melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) perizinan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Sidak yang berlangsung intensif selama periode September hingga November 2025 ini menyasar beberapa kategori objek usaha utama. Fokus pemeriksaan diarahkan pada usaha perumahan, toko modern, dan rumah makan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
Usaha perumahan menjadi perhatian khusus dalam sidak kali ini. Banyak pengembang perumahan yang sudah memulai pembangunan bahkan melakukan transaksi penjualan unit tanpa menyelesaikan persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Jabfung Ahli Madya Penata Perizinan, Saiful Ahmad, menjelaskan fokus pembinaan yang tengah dilakukan pihaknya.
“Ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Ada beberapa tempat. Nah, ini kami saat ini fokus untuk melakukan pembinaan supaya mereka segera masuk proses ya, karena bangunannya sudah berdiri dan malah sudah terjual,” ucapnya pada Senin (17/11/2025).
Hasil sidak juga menunjukkan bahwa beberapa restoran dan toko modern telah memiliki izin operasional yang memadai. Contohnya adalah Rumah Makan Sari Laut di Jalan A.W Syahranie dan Mie Gacoan di Jalan Margo Santoso Sangatta, meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka masih dalam tahap pemrosesan. Toko modern seperti Erafresh di Jalan Yos Sudarso III juga dilaporkan telah melengkapi seluruh izinnya.
Kasus unik ditemukan pada Cafe Kapal di Pantai Teluk Lingga Sangatta. Karena lokasinya berada di atas laut, proses perizinan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meskipun wilayahnya berada di Kabupaten Kutai Timur, dan perizinan usahanya tengah diproses. Usaha cor beton di Sangatta juga turut disidak untuk penertiban perizinannya.
Saiful Ahmad menekankan pentingnya kepatuhan perizinan bagi setiap investor yang masuk. “Minimal datang ke Kutim berizin lah, karena disitu nanti ada hal dan kewajiban sebagai pelaku usaha,” tegasnya.
Pihak DPMPTSP menegaskan bahwa tujuan utama dari sidak ini bukanlah untuk menutup atau menghentikan kegiatan usaha. Sebaliknya, sidak ini bertujuan untuk pembinaan dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan bisnisnya dengan landasan izin yang sah, yang merupakan bagian krusial dari hak dan kewajiban mereka.
Melalui penertiban dan pembinaan ini, Pemerintah Kutai Timur berharap penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sekaligus mendorong kesadaran kolektif dari dunia usaha.
“Tentu saya kira peran serta kita semua lah, membuat pajak dan retribusi, karena ada kewajiban juga perusahaan,” imbuhnya, menekankan bahwa kesadaran dan ketaatan pelaku usaha adalah faktor esensial dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur. (ADV)

