
Portalborneo.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur secara resmi telah mengajukan usulan proyek konstruksi berskala besar di bawah skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract atau MYC). Langkah ini menandai komitmen Pemkab untuk melakukan pembangunan infrastruktur secara masif dan terstruktur.
Penggunaan skema MYC sangat diperlukan untuk memfasilitasi pekerjaan infrastruktur yang membutuhkan alokasi dana yang signifikan dan periode pengerjaan yang panjang, yang melampaui satu tahun anggaran.
Rencana ambisius ini telah dirumuskan untuk dimulai pada tahun 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun 2028. Total nilai usulan proyek yang diajukan dalam skema tiga tahun ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur, Joni Abdi Setia, membenarkan bahwa dinasnya telah mengusulkan sejumlah besar paket pekerjaan untuk dimasukkan ke dalam kerangka MYC ini. “Masih pembahasan, jadi kita belum tahu yang fix yang mana, pengusulan sekitar lebih dari 20an paket, tapi belum tahu masih pembahasan,” ujar Joni saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025).
Joni menambahkan bahwa dari seluruh usulan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Dinas PUPR memiliki jumlah paket terbanyak. Fokus utama usulan tersebut berada pada Bidang Bina Marga.
Secara spesifik, proyek-proyek tersebut akan berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang berada di luar wilayah inti Kota Sangatta, menjangkau daerah-daerah terpencil. Ini merupakan upaya Pemkab dalam meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan.
Salah satu fokus penting yang diusulkan adalah pembangunan jalan penghubung yang vital, terutama untuk daerah-daerah pelosok. Termasuk di dalamnya adalah jalur yang menghubungkan Kecamatan Sangkulirang hingga Kecamatan Sandaran melalui Jalan Seriung.
“Jalan Seriung iya kita usulkan ke MYC, tapi nilainya masih dalam pembahasan, disana ada beberapa badan jalan yang perlu peningkatan dan memang yang belum ada badan jalannya seperti Desa Manubar dan sekitarnya,” jelasnya.
Proyek Jalan Seriung dinilai krusial karena di jalur tersebut terdapat beberapa segmen badan jalan yang memerlukan peningkatan signifikan, bahkan ada beberapa lokasi di sekitar Desa Manubar yang sama sekali belum memiliki badan jalan permanen.
Sementara itu, Joni Abdi Setia juga memberikan klarifikasi terkait nasib pembangunan Jembatan Telen. Proyek vital yang sempat menjadi bagian dari program MYC periode sebelumnya (2023/2024) kini dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam daftar MYC periode 2026-2028.
Meskipun dikeluarkan dari skema MYC, pembangunan Jembatan Telen yang menghubungkan enam desa terisolir di Kecamatan Telen tetap diprioritaskan. Proyek ini akan dilanjutkan menggunakan skema tahun tunggal, sebagaimana yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. “Perubahan ini (2025) ada pembangunan lanjutan, sepertinya untuk pekerjaan lantai jembatan,” tutupnya. (ADV)

