Portalborneo.id, Jakarta — Derasnya spekulasi dan manuver wacana politik di ruang publik terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Polri kembali menegaskan prinsip konstitusional yang tidak boleh ditawar: Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Prima Surbakti, menegaskan bahwa penegasan tersebut bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan pernyataan politik kenegaraan untuk menjaga kemurnian konstitusi dari upaya pelemahan sistem presidensial dan pembelokan arah reformasi sektor keamanan nasional.
“Wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian bukan isu teknis birokrasi, melainkan isu fundamental ketatanegaraan. Jika dipaksakan tanpa dasar konstitusional, itu bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi bentuk pengabaian terang-terangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Prima.
GMKI menilai, diskursus yang berupaya menurunkan posisi Polri ke bawah kementerian justru membuka ruang subordinasi politik sektoral yang berbahaya. Dalam negara dengan sistem presidensial murni seperti Indonesia, institusi yang memegang kewenangan penegakan hukum dan penggunaan kekuatan koersif negara (legitimate use of force) harus berada langsung di bawah komando kepala negara, bukan di bawah kepentingan administratif kementerian tertentu.
Secara historis, Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu struktur kelembagaan, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Namun, tuntutan reformasi melahirkan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan. Pemisahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang gerakan reformasi untuk membangun tata kelola sektor keamanan yang demokratis, profesional, serta tunduk pada prinsip supremasi sipil dan negara hukum. Menggugat kembali hasil reformasi sama artinya dengan membuka pintu bagi kemunduran demokrasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan politik dan bukan instrumen kepentingan sektoral.
Mandat Polri bersifat nasional: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Penegasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8, yang secara tegas menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Setiap upaya untuk menggeser posisi tersebut harus dibaca sebagai tantangan serius terhadap tertib konstitusi dan bangunan sistem presidensial Indonesia.
“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan politik. Namun justru karena itulah Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar tidak mudah ditarik ke dalam pusaran kepentingan sektoral, tekanan birokratis, atau transaksi politik jangka pendek,” lanjut Prima.
GMKI secara politik dan konstitusional menyatakan dukungan penuh terhadap Polri untuk tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Posisi ini dinilai paling mampu menjaga independensi, profesionalitas, dan netralitas Polri dalam menghadapi dinamika politik nasional, terutama menjelang dan pasca kontestasi demokrasi. Dalam konteks ini, menjaga posisi Polri sama artinya dengan menjaga stabilitas negara dan keberlangsungan demokrasi.
“GMKI berdiri pada posisi yang terang dan tidak ambigu: mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai amanat konstitusi, sekaligus mendorong Polri menjadi institusi yang independen, profesional, dan dipercaya rakyat. Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik sesaat,” tutup Prima.
Tim Redaksi

