Sabu 1,5 Kg Nyaris Edar di Kukar, Kurir Digaji Rp 800 Ribu, Jaringan Dibongkar Polisi

Foto: Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar bersama Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Narkoba AKP Yohannes Bonar Adiguna, dan jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu 1,5 kg dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026).

Portalborneo.id, TENGGARONG – Peredaran sabu seberat 1,5 kilogram nyaris lolos di Kutai Kartanegara (Kukar). Polisi bergerak cepat, menangkap kurir hingga pengemas dalam satu jaringan yang sama.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari 79 kasus narkotika yang diungkap Polres Kukar sepanjang Januari hingga April 2026. Total 103 tersangka diamankan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyebut, peredaran narkoba di Kukar masih masif dan terus bergerak.

“Dalam empat bulan ini kami ungkap 79 kasus dengan 103 tersangka. Ini menunjukkan jaringan narkotika masih aktif,” ujar Khairul saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026).

Kasat Narkoba AKP Yohannes Bonar Adiguna mengatakan, pengungkapan besar terjadi di Kecamatan Loa Janan.

Kasus bermula saat polisi menangkap pria berinisial A (24) di Desa Loa Duri Ulu, Minggu (12/4) sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan kurir tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.027 gram.

“A hanya kurir. Dia dibayar Rp 800 ribu untuk sekali antar,” kata Yohannes.

Polisi kemudian mengembangkan kasus. Satu jam berselang, tim menggerebek kamar hotel di Loa Janan Ilir, Samarinda.

Di lokasi itu, polisi menangkap NN (33) yang diduga berperan sebagai pengemas. Dari tangan NN, diamankan sabu 561,3 gram yang sudah dipaketkan dalam 18 bungkus siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga menyita alat press, dua timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Perannya memecah dan mengemas sabu sebelum diedarkan,” jelas Yohannes.

Satu orang lainnya berinisial N kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga N merupakan bagian penting dalam jaringan tersebut.

“Masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Secara keseluruhan, dalam empat bulan terakhir polisi menyita 3,6 kilogram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, serta 328,94 gram ganja. Uang tunai Rp 65 juta juga diamankan.

Polisi memperkirakan, 1,5 kilogram sabu yang disita itu bisa dikonsumsi sekitar 15 ribu orang. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 2 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kukar.

“Kami akan terus kejar, termasuk yang bermain lewat jalur digital,” tutup Khairul.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.