Alih Fungsi Lahan di Samarinda Utara Dinilai Langgar Tata Ruang

Anggota DPRD Kota Samarinda, Andriansyah. (Ist)

Anggota DPRD Kota Samarinda, Andriansyah. (Ist)

Portalborneo.id, Samarinda – Pembangunan perumahan yang kian masif di kawasan Samarinda Utara kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Andriansyah, menegaskan bahwa sejumlah proyek hunian berdiri di atas wilayah yang sejatinya berstatus sebagai daerah resapan air.

Ia menyebut, praktik tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah kota. Salah satu contohnya terdapat di kawasan Jalan Damanhuri, yang kini dipadati bangunan perumahan.

“Daerah itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kawasan resapan. Tapi kenyataannya, izin pembangunan tetap dikeluarkan. Ini jelas keliru dan harus ditindak,” kata Andriansyah kepada wartawan.

Berita Lainnya:  Jalankan Program K3F, Pemkab Kukar Laksanakan 20 Event Dalam Satu Tahun

Menurutnya, perubahan fungsi lahan tersebut memperparah risiko banjir yang selama ini menjadi momok warga Samarinda. Ia menjelaskan bahwa berkurangnya daya serap air tanah akibat alih fungsi lahan akan membuat air hujan mengalir deras ke permukiman lain.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi sudah berdampak langsung ke lingkungan dan masyarakat. Akibatnya, banjir makin sulit dikendalikan,” ujarnya.

Masalah bertambah pelik dengan rencana pembangunan kolam retensi di kawasan yang kini telah menjadi permukiman. Pemerintah berencana melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak, namun proses ini diprediksi tidak akan mudah.

Berita Lainnya:  Tunjangan Seluruh Anggota BPD di Kukar Naik Hingga 65 Persen Tahun Depan

“Relokasi warga bukan perkara sederhana. Kita bicara soal hak tempat tinggal, ganti rugi, dan kesiapan mereka untuk berpindah. Ini harus dikaji matang,” tegasnya.

Andriansyah mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, bersikap lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan RTRW. Ia juga mendorong evaluasi terhadap izin-izin yang terlanjur keluar di kawasan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau memang bertentangan dengan RTRW, harus dicabut izinnya. Jangan sampai kesalahan tata ruang ini berulang terus setiap tahun,” ucapnya.

Lebih jauh, ia meminta perhatian terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan yang tidak berpijak pada perencanaan yang matang.

Berita Lainnya:  DKP Kukar akan Serahkan Bantuan Langsung Tunai Untuk 14 Ribu Nelayan

“Jangan sampai warga menjadi korban dari kebijakan yang berubah-ubah. Tata ruang harus dirancang demi kepentingan publik jangka panjang, bukan keuntungan jangka pendek,” tutupnya. (Adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.