Angkasa Jaya Dukung Penuh Revisi Perda RTRW Tahun 2014-2034

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angasa Jaya Djoerani.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angasa Jaya Djoerani.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Angkas Jaya Djoerani, merespon positif langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.

Oleh sebab itu dalam rangka menyabut langkah yang tepat ini, Angkasa Jaya Djoerani yang kerap disapa Angkasa berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah draft revisi dari pemkot tersedia, Kamis (17/3/2022).

Angkasa menyampaikan, telah mempersiapkan pansus serta membahas secara khusus prihal ini. Apabila revisi draft telah diserahkan Komisi III DPRD Samarinda akan langsung menunjuk ketua Pansusnya.

Berita Lainnya:  Rinda Desianti Dorong Pengembangan Literasi Anak dan Jadikan Perpustakaan sebagai Wisata Edukatif di Kukar

“Akan langsung kami eksekusi revisi Perda RTRW itu,” tegas Angkasa.

ketua Komisi III membeberkan, revisi perda RTRW ini diwacanakan sejak pimpinan Kota Samarinda sebelumnya.

Pihaknya pun sempat mendalami serta mempelajari draft yang diserahkan pada Pemerintahan Kota lampau.

“Proses revisi sebelumnya terjeda, lantaran Komisi III pada waktu itu merasa draft yang diajukan masih terdapat ketidaksesuaian,” ungkapnya.

“Pada waktu itu kami memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian secara bersama mengenai revisi Perda itu,” sambungnya.

Berita Lainnya:  Dispora Kaltim Tingkatkan Kapasitas Pemuda Lewat Program Kepemudaan yang Berkelanjutan

Ia pun memperhitungkan niatan revisi Perda pada waktu itu terlihat tergesa-gesa.

“Dalam merevisi Perda RTRW bukan hal yang mudah. Apalagi dalam waktu yang singkat,” pengakuannya.

Oleh sebab itu pembahasan pada waktu itu tidak dilanjutkan, lantaran persiapan revisi Perda yang kurang matang.

Mengenai Perda RTRW terdiri dari 113 pasal. Revisi dilakukan guna mempertimbangkan dari pasal itu sendiri dengan perkembangan zaman saat ini, serta tata ruang pembangunan yang berada di Kota Samarinda terkini.

“Dibutuhkan peyesuaian salah satunya pemulihan lahan bekas tambang, apakah menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Hal lainnya, lahan pertanian perlu diatur jangan sampai terlalu banyak dan memasuki wilayah ruang perkotaan,” tutupnya.

Berita Lainnya:  Dispora Kaltim Berikan Dukungan Penuh untuk Balikpapan All Stars di Piala Soeratin Nasional

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Adv)

Loading

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.