Aris Bintoro Resmi Jabat Pj Kades Makarti, Diminta Jaga Stabilitas Pemerintahan Desa

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. (Ist)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. (Ist)

Portalborneo.id, Kutai Kartanegara – Kelangsungan roda pemerintahan Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, kini dipimpin oleh Aris Bintoro yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, pada Jumat (28/2). Ia ditunjuk menggantikan Hendra, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

Dalam arahannya, Bupati Edi menegaskan pentingnya peran Pj Kades dalam memastikan jalannya pemerintahan desa hingga pemilihan kepala desa antar waktu digelar. Ia meminta Aris Bintoro menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat koordinasi bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berita Lainnya:  Remaja Berkualitas, Cegah Stunting

“Pelaksanaan pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. Selama belum berlangsungnya pemilihan kembali, Pj Kades lah yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara. Untuk itu, selama beberapa bulan ini, laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” ujar Edi.

Bupati Edi juga menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD. Selain itu, pemerintah desa diminta menyesuaikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Berita Lainnya:  Inovasi Kesehatan Komunal Desa Muara Enggelam

Tak hanya sebatas administratif, Pj Kades juga dibebani tanggung jawab untuk menyiapkan Musyawarah Desa bersama BPD sebagai forum penentu kepala desa antar waktu. “Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Makarti saat ini menjadi delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tambahnya.

Sementara itu, Aris Bintoro menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen bekerja sama dengan perangkat desa demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa Makarti ini. Tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu pemilihan Kades antar waktu,” pungkasnya.

Berita Lainnya:  Sani Jelaskan Pemkot Samarinda Seharunya Beri Pembinaan Kepada Badut Jalanan

(ADV/DiskominfoKukar)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.