Portalborneo.or.id, Samarinda – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Ali Fitri Noor, membuka kegiatan dan sekaligus jadi narasumber di kegitan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda.
Diketahui bahwa BNN Kota Samarinda telah mengelar kegiatan yakni “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan”.
Acara itu dilangsungkan di Oceania Metting Room Hotel Aston lantai 17, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (2/11/2023)..
Pada kesempatan tersebut, Ali karibnya menyebutkan, bahwa pelanggaran menyangkut Narkoba harus ditanggulangi bersama dan melibatkan semua pihak.
Baik dari unsur penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah, swasta hingga masyarakat.
“Pasalnya, bahaya utama yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba adalah “Rusaknya Masa Depan Bangsa dengan menyasar atau targetkan generasi muda penerus bangsa,” ujarnya.
Berkenaan tema, sesuai undang-undang yang berlaku dan perintah tegas dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pemkot Samarinda harus ditindak tegas tanpa toleransi.
Ia bawahi langsung bidang pengawasan kedisiplinan pegawai baik ASN dan Non ASN menegaskan penyalagunaan Narkoba di lingkup Pemkot Samarinda masuk dalam kategori pelanggaran berat, sanksinya hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Di mana, proses pemberhentian ASN itu simple, data lengkap, ada kepastian hukum, sudah hari itu juga Surat Keputusan (SK) pemberhentian bisa keluar.
“Pemerintah dengan kepemimpinan Pak Andi Harun, itu sangat-sangat konsen didalam hal mendukung dan membebaskan Samarinda dari masalah Narkoba” ucapnya.
Maka dari itu, diharapkan ada output yang merupakan hasil kolaborasi bersama semua pihak dalam usaha mengatasai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Dan para RT aktif dalam mengawasi lingkungan masyarakatnya, para pengusaha tempat hiburan pun diharapkan demikian.
“Segera laporkan apabila ada tanda atau gejala dan informasi peredaran Narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
(Rdn/PemkotSamarinda)