Bupati Aulia Lantik P3K Tahap Dua dan P3K Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Kukar

Portalborneo.id, Tenggarong – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua serta P3K paruh waktu kembali digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (31/10/2025) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Kantor Bupati Kukar dan dipimpin langsung oleh Bupati dr. Aulia Rahman Basri. Sejumlah pejabat daerah turut hadir untuk menyaksikan prosesi tersebut.

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah janji yang dipandu oleh Bupati Kukar dan diikuti seluruh peserta pelantikan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah beserta penyerahan simbolis SK kepada perwakilan P3K. Prosesi ini juga dihadiri Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Wakil Bupati Rendi Solihin, serta unsur Forkopimda lainnya.

Berita Lainnya:  Kejurnas Panahan Piala Panglima TNI, Momentum Strategis Kaltim Dorong Prestasi Olahraga

Pembacaan pakta integritas menjadi rangkaian berikutnya dan diucapkan bersama seluruh peserta. Kegiatan dilanjutkan pembacaan kitab suci sesuai agama masing-masing, yang merupakan implementasi Gerakan Etam Mengaji (GEMA). Program tersebut merujuk pada Perbup Nomor 24 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Bupati Aulia menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan seluruh P3K. Ia mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan atas nama pribadi kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian yang sudah dilantik pada hari ini.” Menurut Aulia, pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas aparatur daerah.

Berita Lainnya:  Samarinda Level 2, Komisi II DPRD Samarinda Ajak Pelaku Usaha Disiplin Terapkan Prokes

Lebih jauh, Aulia berharap kejelasan status sebagai P3K dapat memacu peningkatan kinerja para pegawai. Ia menegaskan pentingnya dedikasi aparatur dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Tentunya kami berharap bapak ibu sekalian dengan menjadi P3K, dengan adanya kejelasan status seperti ini akan meningkat kerja dan kinerja bapak ibu sekalian,” ujarnya.

Terkait masa berlaku SK yang diperbarui setiap tahun, Aulia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengevaluasi performa masing-masing pegawai. Namun ia tidak menutup kemungkinan perpanjangan SK bisa diperjangkan menjadi tiga hingga lima tahun. “Artinya bisa jadi kedepan perpanjangannya ini bukan pertahun lagi, akan tetapi pertiga tahun, atau perlima tahun,” katanya.

Berita Lainnya:  Kukar Lepas 58 Kafilah ke MTQ Kaltim ke-45, Bupati Aulia Tekankan Pembinaan Berkelanjutan dan Fair Play

Aulia juga menegaskan larangan bagi P3K untuk meminta pindah tugas dari lokasi penempatannya. Ia meminta agar para pegawai menjalankan tugas sesuai kebutuhan OPD. “Ketika sudah mendapatkan SK di suatu tempat jangan merengek-rengek, memohon-mohon untuk dipindahkan ke tempat yang lain,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Bupati mengimbau seluruh P3K untuk bekerja profesional, berintegritas, dan menjauhi praktik KKN. Ia menekankan bahwa P3K merupakan garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan pemerintah hingga ke daerah terpencil. Ia meminta seluruh pegawai baru mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.