Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Paparkan Masalah Pertanahan di Rakorda Kaltim, Minta Dukungan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Portalborneo.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10). Rakor dibuka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Forkopimda Kaltim dan seluruh kepala daerah se-Kaltim.

Dalam arahan pembuka, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya melalui jalur hukum yang kerap menimbulkan situasi menang–kalah.

“Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan, bukan hukum semata. Kalau berbasis hukum itu kalah-menang. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan, supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap mencatatkan asetnya,” ujar Nusron.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20% kepada masyarakat, serta praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin.

Berita Lainnya:  Kepala DPMPD Kaltim Meningkatkan Pengetahuan tentang Desa Presisi melalui Kunjungan ke IPB Bogor

Aulia Paparkan Masalah Serius Aset Tanah di Kukar

Dalam sesi dialog, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang menghambat pembangunan daerah, termasuk rendahnya jumlah aset Pemkab Kukar yang telah bersertifikat.

Ia membeberkan bahwa total aset tanah Pemkab Kukar mencapai 2.912 bidang, namun baru 478 bidang (16,4%) yang bersertifikat. Sementara 2.436 bidang (83,6%) belum bersertifikat.

“Jika tanpa percepatan, diperlukan lebih dari 120 tahun untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset ini,” jelas Aulia.

Situasi ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan catatan KPK dalam program MCP Area 5 tentang aset daerah.

Aulia memaparkan beberapa kendala utama, antara lain:

  • Banyak aset tidak memiliki dokumen hak yang lengkap
  • Sebagian aset berada di kawasan hutan atau eks-transmigrasi
  • Data aset belum berbasis spasial
  • Beberapa aset dikuasai pihak lain
  • Lahan eks-HGB dan HGU tidak produktif dan memicu konflik baru
  • Terbatasnya SDM teknis dan koordinasi lintas instansi
Berita Lainnya:  Kerja Sama Disperindag dan Bulog: Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Gerakan Pangan Murah

Dampak Serius bagi Pembangunan Daerah

Aulia menyampaikan bahwa persoalan status lahan menghambat pembangunan fisik di Kukar, termasuk fasilitas umum yang berdiri di atas lahan eks-transmigrasi dan kawasan hutan.

“Banyak fasilitas seperti sekolah, kantor desa, hingga puskesmas berada di atas lahan yang belum clear and clean. Implikasinya, proyek pembangunan dan sertifikasi tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.

Di sejumlah wilayah, lahan HGU/HGB yang tidak produktif bahkan menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Pemkab Kukar Minta Dukungan Percepatan Sertifikasi Aset

Aulia secara resmi meminta dukungan pemerintah pusat agar Kukar masuk program prioritas percepatan sertifikasi aset daerah. Permohonan itu meliputi:

  1. Percepatan sertifikasi fasilitas umum, sosial, pendidikan, dan kesehatan
  2. Peninjauan dan audit lahan HGU/HGB yang tidak produktif
  3. Penetapan tanah negara eks-HGU/HGB untuk redistribusi masyarakat
  4. Sinkronisasi data pertanahan Kukar dengan sistem One Map Policy

“Permasalahan pertanahan di Kukar bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas sosial,” tegas Aulia.

Ia juga menawarkan Kabupaten Kukar sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk percepatan sertifikasi aset daerah, penataan lahan eks-HGU/HGB, serta integrasi data pertanahan berbasis spasial.

Berita Lainnya:  DPMPD Kaltim Gandeng Komunitas Pembangunan untuk Maksimalkan Advokasi Hak Masyarakat Hukum Adat

Respons Menteri ATR/BPN

Menanggapi paparan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik langkah Kukar dan memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Kami berterima kasih atas masukan Bupati Kukar. Prinsipnya, Kementerian ATR/BPN siap mendukung pertemuan lanjutan dengan kementerian terkait untuk membahas lahan eks-transmigrasi, kawasan hutan, dan eks-HGU yang digunakan masyarakat maupun Pemda,” ujar Nusron.

Dengan penguatan koordinasi pusat dan daerah, kebijakan pertanahan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.