Bupati Kutim Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Sistem OPA PAMA, Hak Pekerja Jadi Sorotan

Portalborneo.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan perhatian serius terhadap penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) milik PT Pamapersada Nusantara (PAMA), setelah muncul laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, langsung menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, membahas laporan tiga pekerja PAMA terkait pemantauan jam tidur sebelum bekerja. Standar minimal istirahat yang diterapkan melalui sistem OPA dinilai terlalu kaku dan dijadikan dasar pemberian sanksi administratif, sehingga menimbulkan keberatan dari pekerja.

Berita Lainnya:  Kepala Desa Loa Duri Ilir Bangga Warganya Mengubah Sampah Menjadi Sumber Pendapatan dan Energi Alternatif"

Dalam rapat tersebut, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perusahaan harus mengedepankan kesejahteraan dan aspek manusiawi dalam setiap kebijakan internal.

Ia menegaskan bahwa inovasi berbasis teknologi tidak boleh mengorbankan hak normatif pekerja.

“Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat sistem penilaian yang tidak sesuai regulasi,” tegas Ardiansyah.

Bupati juga menyoroti pentingnya penyelarasan antara kebijakan perusahaan dengan kondisi operasional di lapangan. Menurutnya, perangkat otomatis seperti OPA tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai performa ataupun menentukan sanksi.

“Teknologi harus membantu pekerja, bukan menjadi sumber tekanan baru. Kebijakan perusahaan wajib harmonis dengan aturan dan realitas kerja,” ujar Ardiansyah.

Berita Lainnya:  Festival Kreatif Pemuda Ramadhan 2025 di Kukar Hadir dengan Lomba Baru, Dorong Kreativitas Pemuda

Selain instruksi evaluasi sistem, Pemkab Kutim juga mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan, terutama di sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi.

Di akhir rapat, pemerintah daerah dan pihak terkait sepakat melakukan peninjauan bertahap terhadap seluruh data, dokumen, dan mekanisme OPA.

Pemkab Kutim berharap proses evaluasi menghasilkan kebijakan yang lebih adil, manusiawi, dan tidak menimbulkan keresahan bagi para pekerja, tanpa menghambat produktivitas perusahaan. (ADV)

Loading

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.