Dari Domisili Sampai Prestasi, Pemerintah Kota Samarinda Pastikan PPDB 2025 Adil

Andi Harun di sesi konferensi pers ditemani Suwarso (kiri) dan Asli Nuryadin (kanan).

Andi Harun di sesi konferensi pers ditemani Suwarso (kiri) dan Asli Nuryadin (kanan).

Portalborneo.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membentuk Tim Pengawas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 guna memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Langkah ini diambil setelah evaluasi dari lembaga antikorupsi dan sejumlah keluhan masyarakat terkait kecurangan dalam proses PPDB sebelumnya.
Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025 dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Andi Harun.

Dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balaikota Samarinda (2/6), Andi Harun menegaskan bahwa sistem PPDB 2025 harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari gratifikasi, manipulasi data, serta ketidakadilan.

Berita Lainnya:  Harmoni Budaya dan Religi Warnai MTQ ke-45 Kukar di Samboja Barat

“Kami tidak ingin ada lagi kecurangan seperti jual beli kursi, pemalsuan dokumen, atau nepotisme dalam penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Tim ini akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam PPDB. Pemkot Samarinda menyediakan beberapa saluran pengaduan, antara lain:

WhatsApp: 0852-4646-3799
Website: [www.inspektoratsamarindakota.go.id](http://www.inspektoratsamarindakota.go.id)
Posko Pengaduan: Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda
Media Sosial: Facebook & Instagram @inspektoratsamarinda

Andi Harun mengingatkan bahwa setiap pengaduan harus disertai bukti valid agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa PPDB 2025 akan mengikuti skema berikut:
1. Jalur Domisili (minimal 70% untuk SD, 40% untuk SMP)
2. Jalur Afirmasi (minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP) bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas
3. Jalur Prestasi (minimal 25% untuk SMP)
4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Mutasi (minimal 5% untuk SD, maksimal 5% untuk SMP)

Berita Lainnya:  Mencuri Mobil Driver Online di Siang Bolong Nyaris Diamuk Warga

Pemkot Samarinda menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk pemalsuan data dan penyalahgunaan kuota. Sanksi tegas akan diberlakukan, baik bagi oknum ASN maupun masyarakat yang terbukti melanggar.

“Kami sadar masih ada kelemahan, tetapi komitmen kami kuat untuk memperbaiki sistem ini,” ujar Andi Harun.

Dengan adanya tim pengawas ini, Pemkot Samarinda berharap PPDB 2025 dapat berjalan lebih terbuka, adil, dan bebas dari praktik KKN. (Adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.