PORTALBORNEO.ID, TENGGARONG — Pemerintah Desa Purwajaya resmi menggelar rapat pembentukan Lembaga Adat Desa pada Jumat (11/4/2025) di Balai Pertemuan Desa. Acara ini dihadiri oleh tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta perangkat desa, dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Purwajaya.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah desa dalam memperkuat peran adat sebagai mitra strategis pembangunan berbasis budaya sekaligus menjaga warisan leluhur.
Kepala Desa Purwajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa Lembaga Adat Desa bukan sekadar mandat peraturan, melainkan wujud penghormatan terhadap kearifan lokal.
“Lembaga adat akan menjadi mitra strategis dalam menyelesaikan permasalahan sosial berbasis nilai budaya. Dengan adanya lembaga ini, desa akan lebih kuat secara kultural dan sosial,” ujarnya.
Tokoh adat yang hadir memberikan masukan terkait struktur, peran, dan mekanisme kerja lembaga adat ke depan. Diskusi berjalan interaktif, menandakan antusiasme warga dalam menjaga keberlanjutan nilai luhur.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rancangan struktur organisasi Lembaga Adat Desa Purwajaya yang mencakup Ketua Adat, Sekretaris Adat, serta bidang hukum adat, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Pemilihan anggota lembaga akan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan integritas dan pemahaman adat setempat.
Masyarakat memberikan dukungan penuh atas pembentukan lembaga adat ini. Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan, “Kami yakin lembaga adat bisa menjaga budaya sekaligus membantu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai kita.”
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan menyusun Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD untuk memperkuat legalitas dan kewenangan lembaga adat.
Pembentukan Lembaga Adat Desa ini menjadi langkah strategis menuju desa berbasis kearifan lokal. Pemerintah desa berkomitmen memfasilitasi peran adat agar tetap hidup berdampingan dengan pembangunan fisik, sehingga Desa Purwajaya tumbuh maju tanpa kehilangan jati diri budayanya.

