DPMPD Kaltim Dorong Percepatan Penyelesaian Batas Desa Sesuai One Map Policy

Foto: Ilustrasi One Map Policy Provinsi kaltim (ist)

Foto: Ilustrasi One Map Policy Provinsi kaltim (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus mengukuhkan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional terkait Percepatan Penyelesaian Batas (PPB) Desa, khususnya selama tahun 2023 ini. Anwar Sanusi, Kepala DPMPD Kaltim, menyatakan bahwa dukungan ini sejalan dengan keinginan Presiden RI terkait implementasi one map policy, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

“Presiden menginginkan kebijakan one map policy terwujud, dan Kaltim, bersama sembilan provinsi lainnya, menjadi target untuk menyelesaikan peta batas desa pada tahun 2023 ini,” ungkap Anwar Sanusi.

Berita Lainnya:  Festival Ramadhan di Maluhu, Bukti Kuatnya Semangat Gotong Royong Masyarakat

Proses penetapan batas desa dilakukan secara bertahap dengan bantuan DPMPD kepada masing-masing desa dalam pengurusan administratif. “Kami bekerja sesuai dengan kemampuan Kabupaten untuk mengurus batas desa mereka,” tambahnya.

Anwar Sanusi melaporkan bahwa data batas desa Kaltim yang sudah terdaftar di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, telah mencapai 155 desa dari total 841 desa di Kaltim yang telah lolos verifikasi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Tim PPB Desa di tingkat Kabupaten dan Provinsi untuk memastikan bahwa desa-desa di Kaltim dapat segera memiliki batas wilayah yang jelas secara hukum sesuai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” harapnya.

Berita Lainnya:  Dafip Haryanto Wakili Pemkab Kukar dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024

(adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.