Samarinda – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Bubuhan Advokat Kaltim resmi melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, menyusul insiden saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD pada selasa (29/4/2025) lalu.
Mereka menilai dua oknum anggota DPRD Kaltim bersikap merendahkan profesi advokat ketika memimpin RDP yang membahas persoalan upah pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie (RSHD) Samarinda. Dalam rapat tersebut, salah satu advokat, Febronius Kefi, disebut diusir karena dinilai tak bisa memberikan keputusan terkait pembayaran upah pegawai rumah sakit.
Ketua Tim Advokasi, Hairul Bidol, menyatakan bahwa surat sudah disampaikan melalui staf karena Ketua BK sedang tidak di tempat. Mereka menuntut klarifikasi dalam waktu maksimal tujuh hari setelah surat diajukan.
“Ini menyangkut martabat profesi yang dilindungi undang-undang. Kami tunggu respon,” tegas Hairul.
Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, sepuluh advokat yang hadir dalam pengajuan surat akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Fajriannur, Ketua DPD Ikadin Kaltim, juga menyayangkan sikap dua anggota dewan tersebut. Ia menyebut DPRD seharusnya menjadi lembaga mediasi, bukan tempat mempermalukan pihak yang hadir dalam forum resmi.
Mereka berharap BK DPRD Kaltim segera menanggapi surat tersebut dan membuka ruang mediasi antara pihak advokat dan anggota dewan yang bersangkutan.
Surat diterima oleh staf DPRD bernama Eggy, yang berjanji akan mengawal penyampaian langsung kepada pihak BK.
Tim Redaksi (Adv 36/Rsk)