DPRD Kaltim Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset di Hotel Royal Suite Balikpapan

Hotel Royal Suite Balikpapan

Hotel Royal Suite Balikpapan

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menemukan serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah oleh Hotel Royal Suite Balikpapan, menyusul kunjungan kerja pada Kamis (15/5/2025). Temuan mencakup alih fungsi bangunan tanpa kejelasan legalitas, serta tunggakan kontribusi yang menembus hampir Rp18 miliar sejak 2018.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menyoroti alih fungsi kamar hotel menjadi tempat karaoke dewasa dan bar alkohol.

“Penjualan alkohol memang memiliki izin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Berita Lainnya:  Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Bisnis Penjualan Ekstasi

Hotel yang dikelola PT Timur Borneo Indonesia (TBI) juga dinilai wanprestasi karena tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Pemprov Kaltim seperti diatur dalam perjanjian kerja sama.

“Sejak awal perjanjian, tidak ada laporan yang masuk,” tegas Agus.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menyebut Pemprov sudah berulang kali melayangkan undangan mediasi namun tak digubris oleh pihak pengelola.

“Mereka hanya mengirim perwakilan. Karena itu, opsi pemutusan kerja sama mulai dipertimbangkan,” ungkapnya.

Tunggakan PT TBI terus membengkak dari Rp449 juta pada 2018 hingga Rp4,8 miliar pada 2025. Manajemen hotel mengakui telah mengubah fungsi kamar sejak 2018 sebagai bagian dari renovasi, dan kini meminta cicilan pelunasan hingga 2045 serta negosiasi ulang kontribusi tahunan sebesar Rp618 juta.

Berita Lainnya:  Seno Aji Sebut Dari 21 IUP Batu Bara Yang Disinyalir Palsu, Sepatuhnya Terindikasi Benar-Benar Palsu

Namun Kepala Biro Umum Setdaprov, Lisa Hasliana, menegaskan bahwa dasar pemanfaatan lahan berasal dari tukar guling Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003, dan perjanjian pinjam pakai telah berakhir sejak Desember 2021.

“Belum ada perpanjangan sampai sekarang,” tegas Lisa.

Tim Redaksi (Adv 65/Rsk)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.