Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin. Legislator yang kini ditahan di Lapas Cipinang itu diduga terlibat dalam proyek fiktif anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak akan terburu-buru mengambil sikap. BK, menurutnya, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” ujar Subandi, Selasa (13/5/2025).
Ia menyatakan bahwa BK akan menunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum memberikan rekomendasi etik.
“Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” lanjut politisi PKS ini.
Subandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun Kamaruddin telah berstatus tersangka, proses etik di DPRD tidak bisa berjalan sebelum ada keputusan hukum final.
“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 oleh Kejati DKI Jakarta. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan etika dan integritas di lembaga legislatif, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Tim Redaksi (Adv 34/Rsk)