Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha membayar gaji karyawan melalui rekening bank. Usulan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara otomatis dan tepat waktu.
“Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat pergub,” ujar H. Baba, Senin, (20/5/2025).
Menurutnya, sistem manual yang masih digunakan banyak perusahaan, terutama skala menengah dan kecil, kerap menyebabkan penunggakan iuran. Akibatnya, perlindungan kesehatan dan sosial pekerja menjadi tidak optimal.
Dalam skema yang diusulkan, potongan iuran akan langsung teralokasi saat penggajian melalui sistem perbankan, sehingga BPJS menerima setoran tepat waktu tanpa tergantung kelalaian manajemen perusahaan.
“Kita tidak mau lagi dengar keluhan dari pekerja yang iurannya nunggak padahal gaji sudah diterima. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Baba menyadari penerapan aturan ini perlu menyesuaikan kondisi masing-masing usaha. Ia menyarankan agar implementasi dilakukan bertahap dan berdasarkan klasifikasi usaha, agar tidak membebani sektor mikro dan kecil.
Komisi IV DPRD Kaltim akan mendorong pembentukan tim koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, BPJS, dan perwakilan dunia usaha untuk membahas teknis implementasi dan sosialisasi. Dukungan pelatihan bagi UMKM juga akan disiapkan.
“Ini bagian dari reformasi sistem ketenagakerjaan di Kaltim seiring meningkatnya investasi dan tuntutan perlindungan tenaga kerja,” pungkas Baba.
Tim Redaksi (Adv 47/Rsk)