Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti lambannya progres pembangunan jalan pengganti oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai respons atas penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batubara di Kabupaten Kutai Timur. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, (29/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta sejumlah anggota, seperti Jahidin, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, dan Muhammad Samsun. Komisi III juga menghadirkan perwakilan dari BBPJN Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas PUPR-PERA, Dinas ESDM Kaltim, serta manajemen PT KPC.
Dalam forum tersebut, PT KPC menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan jalan alternatif sepanjang 12,7 kilometer telah mencapai 95 persen. Namun, Komisi III menilai progres tersebut belum cukup dan meminta adanya target waktu pelaksanaan pembangunan fisik yang lebih jelas.
“Ini sudah lama bergulir. Kita butuh kepastian bukan sekadar angka pembebasan lahan. Jalan nasional bukan untuk hauling batubara,” tegas Ekti Imanuel.
Para legislator menegaskan pentingnya PT KPC menyelesaikan pembangunan jalan alternatif secara tuntas guna menghindari konflik sosial dan menekan kerusakan jalan negara yang semakin parah akibat lalu lintas kendaraan berat.
Komisi III juga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat umum harus menjadi prioritas utama.
Tim Redaksi (Adv 9/Rsk)