Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda untuk membahas isu pengupahan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan 20 karyawan terkait isu pengupahan yang kontroversial.
RDP tersebut dilangsungkan di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Senin, 26 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan sejumlah aduan dari karyawan, termasuk keterlambatan pembayaran upah, sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR) hanya dibayarkan 50 persen, sebagian karyawan tidak menerima THR, pemotongan gaji sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta, yang menyebabkan beberapa karyawan memutuskan berhenti, dan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Khususnya soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai dengan laporan yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi karena ini bagian dari pengawasan,” kata legislator yang akrab disapa Puji ini.
Ia juga menegaskan bahwa Disnaker Kota Samarinda sudah melakukan mediasi dua kali antara karyawan dan manajemen RSHD. Meskipun Disnaker telah memberikan anjuran untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, belum ada kepastian pembayaran.
Puji mengungkapkan rencana untuk mengundang kembali pihak manajemen pada 27 Juni 2023 untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sejak April 2023 dan memberikan surat anjuran pada Mei 2023. Meski karyawan telah menerima anjuran, manajemen masih menunda pembayaran dengan pertimbangan tertentu.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” ungkap Wahyono.
Disnaker memberikan anjuran kepada manajemen untuk menyelesaikan aduan karyawan dalam waktu 10 hari setelah anjuran. Wahyono menyatakan kesiapan untuk membantu membuat risalah untuk pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” tambahnya.(adv/dprdsamarinda)

