DPRD Samarinda Dorong Disnaker Periksa Dugaan Pelanggaran Upah di Rumah Sakit Haji Darjad

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarinda – DPRD Samarinda memberikan respons terhadap dugaan pelanggaran upah yang dilaporkan terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, menyatakan bahwa mereka akan meminta laporan lengkap dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan bersikap persuasif terlebih dahulu untuk memastikan apakah kejadian ini benar-benar terjadi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Deni menganggap persoalan ketidakdibayarannya upah sangat merugikan para pekerja dan harus diinvestigasi dengan serius. Ia juga menyoroti regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berita Lainnya:  Tepian Mahakam Dipenuhi Pengamen, DPRD Samarinda Desak Solusi Jangka Panjang

Menurutnya, dalam ketentuan nomor 7, THR keagamaan harus dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

“Jika THR saja diatur sedemikian rupa untuk memberikan hak kepada karyawan, mengapa gaji tidak diatur dengan baik?” katanya.

Terhadap hal ini, Deni mendorong Disnaker Samarinda untuk memastikan alasan konkret mengapa manajemen RSHD tidak membayar gaji kepada karyawan. Beberapa karyawan RS Haji Darjad juga melaporkan belum menerima THR.

“Saya akan menghubungi kepala Disnaker Kota untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi di RS Haji Darjad,” ungkapnya.

Berita Lainnya:  Anhar Minta Pemkot Samarinda Realisasi Pembangunan Skytrain

Deni juga mengajak karyawan yang terkena dampak untuk mengirim surat kepada DPRD. “Silakan karyawan mengirim surat kepada kami, kami akan membantu dan menindaklanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Samarinda ingin memastikan hak-hak para karyawan segera dipenuhi, terutama terkait gaji. Namun, ia juga menegaskan bahwa mereka memerlukan dasar yang kuat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. “Ketika berbicara tentang gaji, itu adalah hak pekerja dan harus diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.