Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun berharap, penindakan terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal bisa dilakukan secara tegas.
Terlebih, DPRD Samarinda, di awal tahun ini, tengah menggodok pembahasan revisi peraturan daerah minuman keras (Perda Miras). Dilakukannya revisi Perda Nomor 6/2013 ini berkaitan dengan banyaknya celah dan pelanggaran yang masih terjadi dilapangan.
“Dalam perda itu nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol. Di perda itu akan lebih jelas dan tegas di Samarinda, beberapa hal yang secepatnya harus segera dirampungkan,” jelasnya.
Afif melanjutkan, yang menjadi direvisinya Perda Miras di Samarinda agar tidak lagi bertentangan dengan aturan di atasnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2021.
Menurutnya, revisi perda miras akan memberikan dampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
“Sangat perlu sekali perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas,” ucapnya.
Penyebaran miras di Kota Samarinda sendiri masih sangat tinggi karena tidak kuatnya penegakan Perda tersebut.
Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.
“Jadi sekalian, jual sembako sekaligus menjual miras. Hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tutupnya. (adv/d[rdsamarinda)

