Kearsipan di Kaltim Kukar Raih Predikat Tertinggi dalam Pengelolaan

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Aji Lina Rodiah dalam Sebuah Agenda. (Ist)

Portalborneo.or.id, Kukar – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih prestasi luar biasa dalam bidang pengelolaan kearsipan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kukar dinyatakan sebagai daerah dengan pengelolaan kearsipan terbaik di Kalimantan Timur (Kaltim), mendapatkan predikat “memuaskan” dari penilaian yang dilakukan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Aji Lina Rodiah, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong OPD untuk lebih meningkatkan pengelolaan kearsipan yang ada.

Berita Lainnya:  Disdamkarmatan Kukar Ingatkan Warga Waspada Kebakaran Selama Ramadan 2025

“Kami terus mendorong OPD untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan. Tahun ini, dari total 60 OPD dan kecamatan, lebih dari 50 persen sudah mendapatkan nilai A dalam pengelolaan arsip,” ujar Aji Lina, pada Selasa, 26 November 2024.

Secara rinci, 40 OPD di Kukar berhasil meraih nilai A dalam pengelolaan arsip, sementara sisanya memperoleh nilai B. Hanya ada dua OPD yang masih berada pada kategori C. Meskipun demikian, Aji Lina menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar seluruh OPD dan kecamatan dapat mencapai standar tertinggi dalam pengelolaan arsip.

Berita Lainnya:  Stok Daging Segar di Samarinda Terbatas, DPRD Koordinasi dengan Pemprov Kaltim

Selain pencapaian tersebut, Kukar juga mencatat kemajuan signifikan dalam penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi berbasis teknologi ini tidak hanya diterapkan di tingkat OPD, tetapi juga telah menjangkau desa dan kecamatan. Hal ini menjadikan Kukar sebagai daerah yang terus berinovasi dalam pengelolaan kearsipan secara digital.

“Saat ini surat-menyurat dan korespondensi resmi di desa, kecamatan, hingga OPD sudah menggunakan aplikasi Srikandi,” jelas Aji Lina.

Aplikasi Srikandi merupakan sebuah inovasi berbasis teknologi yang dikembangkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679/2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD). Aplikasi ini juga menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95/2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berita Lainnya:  Inisiatif Edi Damansyah-Rendi Solihin, Program Kukar Siap Kerja Berangkatkan 20 Tenaga Kerja ke Batam

Kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah menghasilkan aplikasi ini dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Dengan penerapan aplikasi Srikandi, pengelolaan kearsipan di Kukar menjadi lebih modern dan terintegrasi, mempercepat proses administrasi dan mendukung pemerintahan yang lebih terbuka. (ADV/DiskomKukar)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.