PORTALBORNEO.OR.ID, TENGGARONG – Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama PT Tirta Carbon Indonesia sepakat mengembangkan perdagangan karbon di sektor kehutanan, mencakup kawasan gambut seluas sekitar 50 ribu hektare di empat kecamatan hulu. Kesepakatan itu diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Odah Etam, Selasa (6/5).
MoU ini mencakup pengelolaan kawasan gambut di luar kawasan hutan yang tersebar di Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Langkah tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa investasi karbon memiliki pendekatan berbeda dari industri ekstraktif seperti kelapa sawit atau pertambangan.
“Investasi karbon ini berbeda dengan sawit atau tambang. Tidak ada pembebasan lahan, tidak ada konsesi yang mengganggu hak masyarakat. Ini murni kerja sama pengelolaan ekosistem dengan pendekatan yang lestari,” tegas Edi.
Selain mengelola karbon, PT Tirta Carbon Indonesia akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, seperti kegiatan penghijauan dan pelibatan warga dalam pengelolaan lahan. Menurut Edi, keberhasilan proyek akan sangat bergantung pada komitmen dan integritas semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin semua pihak mengawal investasi ini. Jika dijalankan dengan komitmen dan integritas, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberi nilai ekonomi melalui perdagangan karbon, tetapi juga memperkuat upaya Kukar dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan menjaga keanekaragaman hayati.