Mengentaskan Desa Tertinggal dengan Manfaatkan Dana Desa melalui Program Kemendes PDTT

Foto: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati (ist)

Foto: Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati (ist)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati, menyampaikan bahwa upaya mengentaskan desa tertinggal di daerah dapat dilakukan melalui optimalisasi anggaran Dana Desa (DD) dengan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Dia menerangkan, DD sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Melalui program Kemendes PDTT, kita bisa melakukan pembangunan desa. Setiap Pemkab mendapatkan bantuan sesuai dengan luasan dan jumlah penduduk. Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada karakteristik desa masing-masing,” jelas Eka, Selasa (5/12/2023).

Berita Lainnya:  Kukar Dorong Perdagangan Karbon, 50 Ribu Hektare Lahan Gambut Masuk Program

Eka juga menyoroti, bahwa tujuh Kabupaten di Kaltim telah menerima penyaluran DD secara langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Bantuan tersebut mencakup Kabupaten Paser sebesar Rp 98 miliar untuk 139 desa, Kutai Kartanegara (Kukar) Rp 160 miliar untuk 193 desa, Berau Rp 80 miliar untuk 100 desa, Kutai Barat (Kubar) Rp 135 miliar untuk 190 desa, Kutai Timur (Kutim) Rp 127 miliar untuk 139 desa, Panajam Paser Utara (PPU) Rp 25 miliar untuk 30 desa, dan Mahakam Ulu (Mahulu) Rp 45 miliar untuk 50 desa.

Berita Lainnya:  Kunjungi RSUD AM Parikesit, Edi Damansyah: Kukar Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Proses penyaluran DD dilakukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKD oleh Bupati atau Wali Kota. Tahap pertama dilaksanakan setelah kepala desa mengajukan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) dan melaporkan realisasi penyerapan serta capaian output DD tahun anggaran sebelumnya kepada bupati/wali kota.

“Tahap kedua dilakukan setelah kepala desa melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap pertama, dengan persyaratan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75 persen dan rata-rata capaian output minimal 50 persen,” tandasnya.

(adv)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.