
Portalborneo.id, Kutai Timur – Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penggunaan perangkat pemantau istirahat Jam OPA di lingkungan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara tegas memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut karena dinilai merugikan pekerja.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kutai Timur, Ruang Arau, pada Kamis (13/11/2025). Rapat difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan dihadiri Kepala Disnakertrans Roma Malau, Ketua DPRD Kutim Jimmi, manajemen PT PAMA, serta perwakilan serikat pekerja. Dua isu utama mencuat dalam pembahasan, yakni penggunaan Jam OPA, jam tangan pintar yang merekam pola tidur dan istirahat operator serta kasus PHK yang dinilai bermasalah.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengkritik keras penggunaan Jam OPA sebagai dasar penilaian hadir dan pemberian insentif. Roma menilai kebijakan ini tidak manusiawi karena mengabaikan kondisi pribadi pekerja serta belum memiliki dasar hukum maupun ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kami meminta agar penggunaan Jam OPA ditinjau kembali. Memanusiakan manusia itu penting. Banyak hal prinsip dan pribadi yang tidak bisa diukur hanya dengan Jam OPA,” tegasnya.
Dampak penggunaan perangkat ini juga terlihat dari hilangnya hak pekerja seperti uang hadir harian dan upah lembur ketika Jam OPA mencatat waktu istirahat tidak memenuhi standar, padahal secara manual pekerja mengaku telah beristirahat.
Masalah PHK turut menjadi sorotan. Dalam rapat dibahas soal Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang diterima sebagian karyawan
Meski demikian, Bupati Ardiansyah meminta Disnakertrans memeriksa kembali seluruh prosedur PHK secara rinci.
“Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus pastikan prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kutim mengingatkan perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen.
Di sisi lain, Distranaker Kutim kembali menegaskan larangan PHK sepihak, menyusul laporan dua pekerja yang diberhentikan dan satu pekerja yang menerima SP3.
Kepala Distranaker, Roma Malau, mengingatkan agar perusahaan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dalam mengambil keputusan. “Yang perlu diingat adalah memanusiakan manusia. Itulah amal jariah kita. Saya mohon hal ini dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Roma menilai keputusan PHK yang terburu-buru dapat berdampak besar terhadap keluarga pekerja. Ia mendorong perusahaan untuk membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah PHK.
Distranaker berkomitmen terus memediasi permasalahan ketenagakerjaan antara PT PAMA dan para pekerja. Roma berharap keputusan PHK dapat ditinjau ulang demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Harapan kami, pihak perusahaan membuka hati dan melihat ini sebagai upaya menjaga keharmonisan dunia kerja. Jika hubungan industrial terjaga dengan baik, tentu produktivitas perusahaan juga meningkat,” pungkasnya.(ADV)

