PGRI Kaltim: Penyelesaian Konflik Sekolah Secara Kekeluargaan

Caption: Lambang PGRI oleh wikipedia

Portalborneo.id, Samarinda — Tahun 2026 mendatang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)  akan mengambil langkah lebih progresif dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para guru.

Penguatan itu dilakukan melalui optimalisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), seiring meningkatnya dinamika hubungan antara guru dan siswa yang rentan berujung pada laporan kepolisian di berbagai daerah.

Ketua PGRI Kaltim, Prof. Yonathan Palinggi, diperkirakan akan kembali menegaskan komitmen ini dalam berbagai forum resmi pendidikan daerah. Ia disebut akan mendorong penyelesaian konflik di sekolah melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme internal sebelum menyentuh ranah hukum formal.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengurangi kriminalisasi guru dalam kasus disiplin ringan. Dalam berbagai evaluasi, PGRI melihat tren nasional yang menunjukkan semakin seringnya tindakan pembinaan sekolah dipermasalahkan hingga menyeret guru ke ranah hukum.

Berita Lainnya:  Advokat Kaltim Layangkan Protes ke DPRD, Tuntut Klarifikasi Sikap Oknum Anggota Dewan

Kondisi ini diyakini akan mendorong PGRI Kaltim memperluas sosialisasi terkait hak dan prosedur perlindungan hukum bagi guru.

“Ke depan, kita tidak ingin lagi melihat kasus-kasus kecil langsung dilaporkan. Guru harus mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas,” demikian pernyataan yang diprediksi bakal disampaikan Yonathan dalam sejumlah agenda resmi awal tahun depan.

PGRI secara nasional sebelumnya telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RI, dan kerja sama itu diproyeksikan akan semakin dimaksimalkan oleh jajaran PGRI di daerah.

Mekanisme penyelesaian internal seperti Rumah Konsultasi dan Penyelesaian Hukum (RKPH) serta Dewan Kehormatan Guru (PKG) akan diperluas fungsinya agar lebih efektif menjadi ruang klarifikasi dan mediasi.

Berita Lainnya:  Andi Harun Akan Umumkan Nama Calon Wakil Walikota Samarinda Pekan Depan

LKBH PGRI Kaltim yang digawangi akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman juga diperkirakan akan meningkatkan pendampingan, terutama pada kasus yang berpotensi menjadi sengketa hukum. Dengan dukungan profesional hukum, guru dapat memperoleh perlindungan sejak tahap awal penyelesaian masalah.

Sepanjang 2025, PGRI Kaltim telah mencatat bahwa sebagian besar persoalan antara guru, murid, orang tua, maupun pihak sekolah berakhir damai setelah dimediasi. Pola ini diprediksi tetap dipertahankan dan ditingkatkan pada 2026, dengan harapan tidak ada kasus yang berlanjut menjadi delik pidana.

Pengalaman nasional seperti kasus dua guru di Luwu—yang akhirnya mendapatkan pemulihan nama baik setelah didampingi PGRI—diperkirakan akan menjadi bahan refleksi penting bagi organisasi untuk memperkuat sistem perlindungan di daerah.

Berita Lainnya:  Lapas Kelas II A Samarinda Giat Coffee Morning Bersama Media Lokal

Kisah tersebut disebut menjadi pengingat bahwa peran pendampingan hukum bagi guru semakin krusial. Di sisi lain, PGRI Kaltim diperkirakan akan terus memperjuangkan aspek kesejahteraan, kenyamanan kerja, dan perlindungan profesi secara bersamaan.

Organisasi ini menilai bahwa kualitas pendidikan hanya dapat meningkat apabila guru merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tugasnya. Memasuki 2026, PGRI Kaltim disebut akan memprioritaskan penguatan struktur perlindungan hukum di setiap kabupaten/kota, termasuk penyiapan tim mediasi yang lebih responsif.

Dengan penguatan tersebut, persoalan di sekolah diharapkan dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak manapun.

Tim Redaksi/49/Riska/ADV/Diskominfo/Kaltim

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.