Ratusan Karyawan PT SLJ Global TBK Kaltim Tuntut Hak Dibayarkan

Caption: Suasana di Halaman Kantor Gubernur Kaltim

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ratusan karyawan PT SLJ Global TBK memadati halaman depan kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang mereka inginkan agar didengar Pemerintah dan segera ditindaklanjuti, Jumat (1/3/2024).

Para buruh perusahaan yang bergerak dibidang kayu ini mengeluhkan hak-hak mereka yang belum terbayarkan sejak tahun 2020 lalu.

Dalam pernyataan disampaikan oleh gabungan karyawan PT SLJ Global TBK melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Hermansyah, mereka menuntut agar perusahaan tempat mereka bekerja segera membayar Kompensasi sejak bulan november tahun 2020 hingga tahun 2024 serta membayar gaji bulan desember sampai sekarang yang belum terbayarkan secara penuh.

Berita Lainnya:  PDIP Kaltim Selaraskan Langkah Memenagkan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden
Caption: Karyawan PT SLJT Global TBK di halaman kantor Gubernur kaltim.

Selain itu, karyawan juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi atau menerapkan peraturan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjanjian Kerja Tertentu (PKT) dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hermansyah menerangkan juga bahwa, telah tercantum dalam PP Pasal 61A Nomor 11 tahun 2020 tentang PKT ayat (1) yaitu, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang koompensasi kepada pekerja/buruh.

Berita Lainnya:  Jelang PSU Mahulu, Ananda Emira Moeis Serukan Warga Tak Golput

Kemudian, ayat (2) menegaskan, uang kompensasi sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perushaan yang bersangkutan.

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKT, atau berakhirnya hubungan kerja bukuan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya,” jelas Hermansyah menerangkan PP Pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Berita Lainnya:  Kesultanan Kutai Ing Martadipura Berikan Gelar Kebangsawanan Kepada Awang Ari Jusnanta

Diketahui sebelum mereka memadati halaman kantor gubernur, sejumlah aksi masa tersebut terlebih dahulu menyampaikan tuntutan mereka di halaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kaltim.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.