Perubahan Skema Pengelolaan dan Peran RT dalam Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK)

Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) yang dialokasikan untuk Rukun Tetangga (RT).

​Perbup baru ini secara resmi menggantikan skema kaku yang diterapkan pada Perbup 12 sebelumnya. Skema lama menetapkan pembagian alokasi dana secara tetap, yaitu 20 persen untuk kegiatan non-infrastruktur dan 80 persen untuk infrastruktur.

​Kini, melalui Perbup Nomor 13 Tahun 2025, alokasi dana sepenuhnya dapat dialokasikan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat RT, tanpa terikat pada persentase wajib infrastruktur.

Berita Lainnya:  Komisi IV Soroti Fenomena Penculikan Anak di Samarinda

​Program yang dapat dibiayai menjadi lebih luas. Pendanaan mencakup beragam kebutuhan, seperti pelatihan, pos keamanan keliling (post coming), CCTV, pengadaan air bersih, tandon, hingga fasilitas jamban.

​Kepala DPMDes Kutai Timur, Basuni, menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana ini ditetapkan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada desa, bukan sebagai hibah yang disalurkan langsung ke RT.

​Hal ini memiliki konsekuensi besar terhadap tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan. Pengelolaan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan, hingga pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepenuhnya melekat pada desa.

Berita Lainnya:  Afif Soroti Persoalan Jukir Liar Kota Samarinda

​Basuni menegaskan bahwa peran RT hanya terbatas sebagai perencana program dan pihak penerima manfaat, sementara eksekusi berada di tangan desa.

​Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas. “Dana pengadaan barang yang bukan habis pakai akan dicatat sebagai belanja modal untuk menjadi aset desa, demi menghindari potensi penyalahgunaan atau penjualan bantuan oleh penerima manfaat,” imbuhnya.

​Menariknya, Basuni memastikan bahwa dana BKK RT ini berfungsi sebagai tambahan, dan tidak akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ada. Sebaliknya, BKK RT akan menambah komponen pendapatan desa.

Berita Lainnya:  Sesuai Instruksi, Kaltim Hanya Kirim Peraih Medali Kualifikasi ke PON XXI/2024

​Dengan adanya BKK RT, total nilai APBDes yang dikelola desa akan semakin meningkat, berbanding lurus dengan jumlah RT yang ada di desa tersebut. “APBDes ini terdiri dari beberapa sumber ya, yaitu ADD (Alokasi Dana Desa) dari pusat, ADD dari 10 persen APBD Kabupaten, ada dana perimbangan dan dana bagi hasil, ditambah BKK RT,” pungkasnya. (ADV)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.