Tata Krama Berlimbur Erau Adat Pelas Benua 2023, Ini Penekanan Wakil Bupati Kukar

Foto: Pesta adat Erau 2023.

Foto: Pesta adat Erau 2023.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Pesta adat Erau 2023 memasuki hari terakhir, di mana akan ditutup dengan prosesi berlimbur.

Prosesi berlibur akan digelar Minggu (1/10) besok, sekaligus dirangkai dengan acara Mengulur Naga.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah jauh hari memberi imbauan kepada masyarakat yang ikut serta dalam prosesi berlibur.

Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar prosesi berlimbur benar-benar dilakukan secara tertib.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berhadap pelaksanaannya apat berjalan lancar tanpa ada berita-berita miring usai pelaksanaan berlimbur.

Berita Lainnya:  Komisi IV DPRD Samarinda Minta Agar Kemiskinan Ekstrem Segera Diselesaikan

“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan kami, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi.

Sejumlah petugas pun bakal disiagakan disejumlah titik lokasi berlimbur, hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya aksi menyiram air yang menyalahi tata krama.

“Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi berlimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyrakat Kukar memang berbudaya,” harapnya.

Selain itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses berlimbur, di antaranya:

Berita Lainnya:  Optimalisasi Gedung Serbaguna untuk Kegiatan Olahraga di Kalimantan Timur

“Tata Krama Berlimbur Erau Adat Pelas Benua 2023”

  1. Lokasi belimbur dari kelurahan loa tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
  2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wite s.d 15.00 Wite.
  3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
  4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
  5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;
  6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;
  7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
  8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada: Lansia, Ibu Hamil dan Anak – anak balita
Berita Lainnya:  Kota Bangun Darat Berencana Membangun Intake untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Enam Desa

“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan kami, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” pungkas Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.