Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Teks Foto: Suasana saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Rahmat Dermawan menyatukan tekad dengan masyarakat memperjuangkan Hak Tanah di Lahan Negara.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Perjuangan masyarakat di Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggalnya, belum berakhir.

Kali ini, masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina, kembali mengadu kepada wakil rakyat, dalam hal ini ke Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengeluhkan mengenai persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tak kunjung tuntas.

Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.

Dasi, salah satu warga menjelaskan, ia dan masyarakat lainnya hanya menginginkan legalitas atas lahan tempat bermukim.

Berita Lainnya:  Pemkab Kukar Gelar Pelatihan Kejuruan, Siapkan SDM Lokal Kompeten

Ia tidak menampik lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas, namun sudah tidak ada operasi pengolahan minyak sejak 1995-an, dan ia mengklaim sudah tidak termasuk sebagai obyek vital.

“Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolohan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini,” ucapnya.

Lanjut ia menjelaskan, setelah melakukan pertemuan dengan tim pengukur dari BPN Kukar, diketahui dari 82 titik yang sudah dilakukan pengukuran, hanya 27 titik yang lolos.

Berita Lainnya:  Bupati Edi Damansyah Minta 60 Kafilah Pertahankan Juara Umum ke-Enam Kalinya

“Sisanya yang tidak lolos ternyata terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961, yang ditandangtangani oleh gubernur saat itu,” jelasnya.

Peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Samsun meminta masyarakat untuk tetap bersabar di samping upaya untuk mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut terus dilakukan.

Berita Lainnya:  11 Tahun Menanti, Pemkab Kukar Guyur Rp5,5 Miliar Perbaiki Jalan Desa Tani Bhakti

Pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah untuk bisa lebih bijak menyikapi persoalan ini untuk kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan ada solusi terbaik, makanya kami minta masyarakat untuk tetap bersabar,” tutur Samsun.

Lanjut ia menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke meja dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak terkait, dan kita gelar RDP, agar warga bisa mendapatkan hak atas tanah negara,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)..

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.