Adat Wehea Diakui Secara De Facto, Bupati Kutim Dorong Lengkapi Syarat Agar Sah De Jure

Caption: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam kunjungan kerja.

Caption: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam kunjungan kerja.

Portalborneo.or.id, Kutim – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, dalam kunjungan kerja (kerja) seri penutup bersilaturahmi bersama warga di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (24/8/2023).

Kunker tersebut, turut dihadiri Sesprov Kaltim Sri Wahyuni, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala Adat Wehea Ledjie Taq dan sejumlah undangan lain yang hadir.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa status Adat Wehea telah diakui secara de facto, Karena telah mendapatkan pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, rakyat dan pemerintahan.

Berita Lainnya:  Sebagai Dokumen Kontrol, Ketua DPRD Kutim Minta Pemerintah Upload Nilai HPS Proyek

“Jadi secara de facto sudah tidak ada masalah, namun secara de jure (secara hukum) yakni pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan wilayah baru masih harus dilengkapi syarat administrasinya,” ucap Orang nomor satu di Kutim itu.

Ardiansyah mengungkapkan telah berkoordinasi dengan DPMDes Kutim agar mengambil langkah dengan melakukan kegiatan pendampingan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat Adat Wehea, agar upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Adat Wehea terjamin.

“Biasanya terlebih dahulu dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea. Seperti aspek kelompok masyarakat adat, harta benda adat, sejarah asal usul, wilayah adat, hukum adat hingga kelembagaan adat. Setelah dokumen diidentifikasi ini disusun, segera berkoordinasi dengan pemerintahan untuk mendapatkan rekomendasi. Kita harus perjuangkan terkait hal ini,” ungkapnya.

Berita Lainnya:  Bupati Kutim Sambut Baik Perda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kunker ini langsung menyapa masyarakat tidak hanya warga Desa Nehas Liah Bing tapi ada juga dari Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay dan Dabeq yang mayoritas dari Suku Dayak Wehea.

“Pemprov Kaltim terus mendukung penuh perjuangan masyarakat Adat Wehea dalam melindungi hutan dan alamnya. Secara de facto sudah diakui semua bahkan di seluruh dunia, hanya de jure ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi. Tapi jangan khawatir, kita terus mendukung penuh,” tegasnya.(Adv/196).

...

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait

.